Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah ayat 172-173

Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah
Surat Madaniyyah; Surat Ke-2 : 286 ayat
tulisan arab surat albaqarah ayat 172-173“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. (QS. Al-Baqarah: 172) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Melalui firman-Nya, Allah swt. memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman agar memakan makanan yang baik-baik dari rizki yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepadanya, dan supaya mereka senantiasa bersyukur kepada-Nya atas rizki tersebut, jika mereka benar-benar hamba-Nya. Memakan makanan yang halal merupakan salah satu sebab terkabulnya do’a dan diterimanya ibadah. Sebagaimana memakan makanan yang haram menghalangi diterimanya do’a dan ibadah. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman apa yang telah diperintahkan kepada para rasul. Dia berfirman, ‘Hai Para rasul, makanlah makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (QS. Al-Mu’minun: 51) Dia juga berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172)
Kemudian Rasulullah menceritakan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan pakaiannya berdebu. Ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berucap, Ya Rabbku, ya Rabbku, sementara makanannya haram, minumannya juga haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan (tumbuh) dengan makanan yang haram. Bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan”
Hadits di atas diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahihnya dan juga at-Tirmidzi.
Setelah Allah menganugerahkan rezeki-Nya kepada mereka dan membimbing mereka agar memakan makanan yang baik-baik, Allah juga memberitahukan bahwa Dia tidak mengharamkan makanan-makanan itu kecuali bangkai saja, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya, tanpa disembelih. Insya Allah mengenai masalah ini akan diuraikan lebih lanjut dalam penafsiran surat al-Maa-idah.
Selain itu, Allah juga mengharamkan daging babi, baik yang disembelih maupun yang mati dengan sendirinya. Lemak babi termasuk dalam hukum dagingnya, karena secara generalisasi, atau karena dagingnya mengandung lemak, atau melalui cara qiyas (analogi) menurut suatu pendapat. Allah Ta’ala juga mengharamkan kepada mereka binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah, baik itu dengan mengatas namakan berhala, sekutu, tandingan, dan lain sebagainya, yang dahulu menjadi kebiasaan orang-orang Jahiliyah untuk mempersembahkan korban kepadanya.
Al-Qurthubi meriwayatkan dari Aisyah radiallahu ‘anHaa, bahwa beliau (Aisyah) pernah ditanya mengenai hewan yang disembelih oleh masyarakat non-Arab untuk perayaan mereka, kemudian mereka menghadiahkan sebagian dari dagingnya itu kepada kaum muslimin. Maka Aisyah pun menjawab, “Apa yang mereka sembelih pada hari itu, maka janganlah kalian memakannya, tetapi kalian boleh memakan buah-buahannya.”
Kemudian Allah membolehkan hal tersebut dalam keadaan darurat dan sangat mendesak ketika tidak ada makanan lainnya. Dia berfirman: famanidl-thurra ghaira baaghiw walaa ‘aadin falaa itsma ‘alaiHi (“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”) yaitu karena memakan makanan tersebut. innallaaHa ghafuurur rahiim (“Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”)
Menurut Mujahid, firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,” berarti tidak dalam keadaan merampok, atau keluar dari ketaatan imam atau bepergian dalam kemaksiatan kepada Allah, maka ia mendapatkan keringanan. Tetapi orang yang melampaui batas atau melanggar, atau dalam kemaksiatan kepada Allah, maka tidak ada keringanan baginya, meskipun ia berada dalam keadaan terpaksa.
Hal yang sama juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair. Dan diperbolehkan membawanya sebagai bekal yang dapat menghantarkannya kepada makanan halal, dan jika telah ditemukan makanan yang halal, hendaknya bekal itu dibuang.
Firman Allah Ta’ala: walaa ‘aadin (“Tidak melampaui batas.”) Artinya dalam mengkonsumsinya melebihi makanan yang halal. Sedangkan dari Ibnu Abbas diriwayatkan, artinya tidak sampai kenyang memakannya. Tetapi as-Suddi menafsirkannya dengan melanggar (batas).
Permasalahan:
Jika ada seseorang yang benar-benar dalam kedaan terpaksa menemukan bangkai dan makanan milik orang lain, yang tidak dapat dipastikan pemiliknya dan tidak membahayakan maka tidak dihalalkan baginya untuk memakan bangkai. Tetapi ia boleh memakan makanan milik orang lain tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Yang jadi masalah adalah, apakah dengan memakan makanan orang lain itu ia bertanggungjawab atau tidak?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat, keduanya diriwayatkan dari Imam Malik, kemudian disebutkan hadits dari Sunan Ibnu Majah, yang diriwayatkan dari Syu’bah, dari Abu Iyyas Ja’far bin Abi Wahsyiyah, katanya, aku pernah mendengar Abbad bin Syurahil al-Anzi, berkata, “Kami pernah ditimpa kelaparan setahun penuh. Lalu aku datang ke Madinah, maka aku pun memasuki sebuah kebun dan mengambil beberapa tangkai tanaman, kemudian aku menggosok-gosokkannya dan setelah itu memakannya. Dan beberapa tangkai lagi aku letakkan di dalam bajuku. Lalu pemilik kebun itu datang memukulku serta mengambil bajuku. Selanjutnya aku mendatangi Rasulullah dan memberitahukan hal itu kepadanya.
Beliau pun bersabda kepada pemilik kebun itu, “Tidakkah engkau memberinya makan jika ia dalam keadaan lapar atau berusaha mencari makanan, dan tidaklah engkau ajarkan kepadanya jika ia tidak tahu.” Beliau pun memerintahkan agar baju itu dikembalikan kepadanya dan memerintahkan agar ia diberi satu atau setengah wasag makanan.
Hadits di atas berisnad shahih, kuat dan jayyid serta memiliki banyak syahid. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Rasulullah ditanya mengenai mengambil buah yang masih tergantung di pohon, maka beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil sesuatu darinya karena keperluan mendesak untuk dimakan langsung dengan tidak membawa kantong (untuk menaruhnya), maka tiada dosa baginya.” Diriwayatkan Abu Dawud, an-Nasa’i, Imam Ahmad dengan sanad shahih.
Mengenai firman Allah Ta’ala; falaa itsma ‘alaiHi innallaaHa ghafuurur rahiim (“Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”) Muqatil bin Hayyan mengatakan, “Yaitu atas makanan yang dimakannya dalam keadaan terpaksa.”
Sa’id bin Jubair mengemukakan, “Allah Ta’ala Mahapengampun atas makanan haram yang dimakan oleh orang itu, dan Dia Mahapenyayang karena Dia telah membolehkan baginya memakan makanan yang haram dalam keadaan terpaksa.”
Sedangkan Waqi’ menceritakan, al-A’masy memberitahu kami, dari Abu Dhuha dari Masruq ia berkata, “Barangsiapa benar-benar dalam keadaan terpaksa, namun ia tidak makan dan tidak minum lalu ia meninggal dunia, maka ia masuk neraka.
Ini menunjukkan bahwa memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa merupakan azimah [keharusan] dan bukan sekedar rukshah [keringangan].
Abu Hasan ath-Thabari yang terkenal dengan sebutan al-Kiya al-Harasi mengatakan, “Inilah pendapat yang benar menurut pendapat kami, seperti berbuka puasa bagi orang yang sakit dan semisalnya.


EmoticonEmoticon