Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah sampai diabaikan. Dia telah meletakkan batasan-batasan, maka jangan sampai diterjang. Dia telah mengharamkan beberapa hal, maka jangan dilanggar. Dia juga telah mendiamkan beberapa hal, karena sayang kepada kalian dan bukan karena lupa, maka jangan sampai kalian ributkan.”
(Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan yang lain)
(Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan yang lain)
URGENSI HADITS
Hadits ini termasuk jawami’ul kalim yang menjadi keistimewaan Rasulullah saw. Ungkapan ini singkat, namun penuh makna. Sebagian ulama berkata: “Selain hadits ini tidak ada haditsn yang menghimpun masalah ushuliyah dan furu’iyah.” Karena Rasulullah saw. membagi syariat Allah menjadi empat jenis: faraidh [kewajiban], maharim [yang diharamkan], hudud [ketentuan hukum], dan maskut anhu [hal-hal yang tidak diperbincangkan].
Ibnu Sam’ani berkata: “Orang yang menamalkan hadits ini, layak mendapatkan pahala dan terhindar dari siksa. Karena orang yang melakukan hal-hal yang wajib, menjauhi larangan, tidak melanggar ketentuan-ketentuan yangn wajib, menjauhi larangan, tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang digariskan, dan tidak mempersoalkan berbagai perkara yang didiamkan, maka ia telah menghimpujn semua keutamaan dan memenuhi hak-hak agama. Karena syaria tidak keluar dari hal-hal yang disebutkan dalam hadits ini.”
KANDUNGAN HADITS
1. Keharusan melakukan hal-hal yang fardlu dan wajib
Fardlu adalah sesuatu yang diperintahkan secara tegas oleh Allah kepada hamba-Nya, seperti: shalat, zakat, puasa dan haji.
Madzab Syafi’i berpendapat bahwa setiap yang diwajibkan oleh syara’, baik melalui al-Qur’an, sunnah, ijma’ atau dalil syar’i yang lain, maka disebut fardlu. Jadi pengertian fardlu sama dengan wajib, kecuali dalam masalah haji. Dalam haji, fardlu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan dam, seperti: thawaf ifadhah. Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan dam, seperti thawaf wada’.
Fardlu adalah sesuatu yang diperintahkan secara tegas oleh Allah kepada hamba-Nya, seperti: shalat, zakat, puasa dan haji.
Madzab Syafi’i berpendapat bahwa setiap yang diwajibkan oleh syara’, baik melalui al-Qur’an, sunnah, ijma’ atau dalil syar’i yang lain, maka disebut fardlu. Jadi pengertian fardlu sama dengan wajib, kecuali dalam masalah haji. Dalam haji, fardlu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan dam, seperti: thawaf ifadhah. Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan dam, seperti thawaf wada’.
Madzab Hanafi berpendapat, bahwa fardlu adalah yang diperintahkan melalui dalil yang qath’i [pasti], seperti: shalat dan zakat. Sedangkan wajib adalah yang diperintahkan melalui dalil dhanni (tidak pasti, misalnya dengan qiyas atau khawab wahid [bukan mutawathir]) seperti zakat fitrah.
Fardlu dibagi menjadi dua:
a. Fardlu ‘ain, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Seperti shalat wajib, zakat dan puasa.
b. Fardlu kifayah, yaitu kewajiban yang apabila adalah salah satu atau sebagian orang yang melakukannya, maka semua orang Islam terbebas dari dosa. Namun jika tidak ada orang yang melakukannya, maka semua orang Islam mendapatkan dosa, seperti: shalat jenazah, menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar.
b. Fardlu kifayah, yaitu kewajiban yang apabila adalah salah satu atau sebagian orang yang melakukannya, maka semua orang Islam terbebas dari dosa. Namun jika tidak ada orang yang melakukannya, maka semua orang Islam mendapatkan dosa, seperti: shalat jenazah, menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar.
2. Tidak melampaui batasan-batasan yang telah ditentukan Allah
Batasan-batasan tersebut adalah hukum-hukum yang dimaksud untuk mencegah dari perbuatan yang dilarang. Sebagai contoh: hukuman zina, hukuman mencuri, hukuman minum minuman keras.
Batasan-batasan tersebut adalah hukum-hukum yang dimaksud untuk mencegah dari perbuatan yang dilarang. Sebagai contoh: hukuman zina, hukuman mencuri, hukuman minum minuman keras.
Ketika Ibnu Zaid berusaha meminta keringanan hukuman bagi wanita dair Bani Makhzumiyah yang dijatuhi kukuman potong tangan, Rasulullah saw. menjawab: “Apakah kamu meminta keringan hukuman yang telah ditentukan oleh Allah?”
Jadi ketentuan hukuman-hukuman ini harus dilaksanakan apa adanya, tidak boleh ditambah atau dikurangi.
Jadi ketentuan hukuman-hukuman ini harus dilaksanakan apa adanya, tidak boleh ditambah atau dikurangi.
Adapun penambahan hukuman terhadap orang yang minum minuman keras, dari 40 cambukan ke 80 cambukan, adalah hal yang bisa diterima, karena jumlah peminum minuman keras pada zaman Umar bin Khaththab meningkat, maka tambahan tersebut dapat membuat jera yang lain. Dengan demikian tambahan tersebut adalah ijtihad dari Umar ra. sedangkan kita diperintahkan Rasulullah untuk mencontoh Umar bin Khaththab ra, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, “Contohlah dua orang setelahku, Abu Bakar dan Umar.” Juga dalam hadits beliau yang dalam bentuk yang lebih umum. “Berpegang teguhlah terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’ ar-rasyidin.
Keputusan Umar juga telah disepakati oleh para shahabat, terlebih setelah Ali ra. berkata: “Wahai Amirul Mukminin, barangsiapa yang minum minuman keras maka ia akan berkata tidak karuan maka ia telah menuduh orang lain tanpa bukti, sedangkan hukuman bagi orang yang menuduh orang lain adalah delapan puluh kali… Allah befirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina] dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Dan mereka itulah oran-orang yang fasik.” (an-Nurr: 4)
Ali ra. juga berkata: “40 atau 80, keduanya adalah sunnah.”
Ali ra. juga berkata: “40 atau 80, keduanya adalah sunnah.”
3. Larangan mendekati berbagai hal yang diharamkan.
Yaitu hal-hal yang secara jelas telah diharamkan di dalam al-Qur’an dan hadits, seperti: kesaksian palsu, makan harta anak yatim, dan riba. Allah swt. berfirman: “Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” (al-An’am: 151)
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram.”
Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian.”
Hal-hal yang diharamkan tidaklah banyak, dan semuanya mengandung mudharat. Selain hal-hal yang disebutkan keharamannya, maka masuk dalam kategori halal.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang telah Allah halalkan bagi kamu.” (al-Maa-idah: 87)
Yaitu hal-hal yang secara jelas telah diharamkan di dalam al-Qur’an dan hadits, seperti: kesaksian palsu, makan harta anak yatim, dan riba. Allah swt. berfirman: “Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” (al-An’am: 151)
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram.”
Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian.”
Hal-hal yang diharamkan tidaklah banyak, dan semuanya mengandung mudharat. Selain hal-hal yang disebutkan keharamannya, maka masuk dalam kategori halal.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang telah Allah halalkan bagi kamu.” (al-Maa-idah: 87)
4. Rahmat Allah kepada hamba-Nya
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa apa-apa yang didiamkan oleh Allah swt. atau tidak ditegaskan halal haramnya, adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya. hal-hal semacam ini boleh dilakukan atau ditinggalkan.
Karena diamnya Allah swt. bukanlah karena kesalahan atau kelalaian, Mahasuci Allah dari semua itu. Allah berfirman: “Dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64)
“Rabb-mu tidak akan salah dan tidak [pula] lupa.” (Thaha: 52)
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa apa-apa yang didiamkan oleh Allah swt. atau tidak ditegaskan halal haramnya, adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya. hal-hal semacam ini boleh dilakukan atau ditinggalkan.
Karena diamnya Allah swt. bukanlah karena kesalahan atau kelalaian, Mahasuci Allah dari semua itu. Allah berfirman: “Dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64)
“Rabb-mu tidak akan salah dan tidak [pula] lupa.” (Thaha: 52)
5. Tidak boleh banyak bertanya
Larangan ini mungkin khusus pada zaman Nabi Muhammad saw. karena dengan banyak pertanyaan terhadap sesuatu yang belum disebut, dikhawatirkan menjadi penyebab turunnya satu hukum yang justru akaan memberatkan.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Nabimu] hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (al-Maa-idah: 101)
Larangan ini mungkin khusus pada zaman Nabi Muhammad saw. karena dengan banyak pertanyaan terhadap sesuatu yang belum disebut, dikhawatirkan menjadi penyebab turunnya satu hukum yang justru akaan memberatkan.
Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan [kepada Nabimu] hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (al-Maa-idah: 101)
Namun bisa juga larangan itu masih berlaku hingga sekarang, terutama pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tidak mendatangkan kemaslahatan. Rasulullah saw. bersabda: “Cukuplah dengan apa yang aku jelaskan. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan berselisih dengan para nabinya.”
Dalam sabdanya yang lain, “Celakalah orang-orang yang suka membahas perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya.”
Larangan itu juga terhadap usaha untuk mendalami satu masalah hingga tahab berlebih-lebihan, sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Mas’ud ra. “Janganlah menanyakan hal-hal yang tidak bermanfaat. Janganlah mendalami sesuatu secara berlebihan. Cukuplah dengan apa yang dipahami oleh para shahabat ra…”
Larangan itu juga terhadap usaha untuk mendalami satu masalah hingga tahab berlebih-lebihan, sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Mas’ud ra. “Janganlah menanyakan hal-hal yang tidak bermanfaat. Janganlah mendalami sesuatu secara berlebihan. Cukuplah dengan apa yang dipahami oleh para shahabat ra…”
Para shahabat tidak banyak bertanya kepada Rasulullah saw. Ada keheranan pada diri shahabat ra. ketika sekelompok orang badui datang kepada Rasulullah saw. dan mendengarkan dengan seksama jawaban yang diberikan oleh beliau.
Masuk dalam kategori mempermasalahkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat adalah membahas dan mempermasalahkan perkara-perkara ghaib. Padahal kita hanya diperintahkan untuk meyakininya tanpa dijelaskan bagaimana bentuknya. Karena, membahas masalah ghaib sangat mungkin akan melahirkan keraguan atau bahkan mendustakan.
Ibnu Ishak berkata: “Tidak boleh memikirkan sang pencipta dan juga ciptaan-Nya, kecuali pernah didengar [dari al-Qur’an atau hadits] sebagai contoh ayat: “Dan tiada suatupun melainkan ia bertasbih dengan memuji-Nya.” (al-Israa’: 44)
Maka tidak boleh memikirkan bagaimana benda-benda padat bertasbih? Kita hanya diperintahkan mempercayai bahwa semua benda yang ada di alam semesta ini bertasbih, bagaimana cara bertasbihnya? wallaaHu a’lam.
Maka tidak boleh memikirkan bagaimana benda-benda padat bertasbih? Kita hanya diperintahkan mempercayai bahwa semua benda yang ada di alam semesta ini bertasbih, bagaimana cara bertasbihnya? wallaaHu a’lam.
Rasulullah saw. bersabda: “Setan datang kepada salah seorang di antara kamu lalu bertanya: ‘siapakah yang menciptakan ini? Siapakah yangmenciptakan itu?’ hingga pada satu pertanyaan: ‘Siapakah yang menciptakan Tuhan kamu?’ jika sampai pada pertanyaan itu maka berlindunglah kepada Allah dan hentikanlah.” (HR Bukhari)
Beliau juga bersabda: “Manusia tidak henti-hentinya bertanya, sehingga ia akan bertanya, ‘Allah yang menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan Allah?’ barangsiapa yang bertemu dengan pertanyaan ini maka ucapkanlah: ‘Saya beriman kepada Allah.’” (HR Muslim)
6. Hadits ini menyuruh kita untuk mematuhi semua kewajiban, komitmen dengan rambu-rambu yang ada, menjauhi larangan dan tidak mempermasalahkan berbagai hal yang didiamkan.
&
EmoticonEmoticon