Hadits Arba’in ke 39: Kesulitan akan Dimudahkan

Hadits Arbain nomor 39 (tiga puluh sembilan)Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah swt. mentolerir umatku atas kekeliruan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, dan lainnya)
URGENSI HADITS
Imam Nawawi berkata, “Hadits ini memuat perkara-perkara penting. Seandainya perkara-perkara itu dituliskan, tentu tidak muat dalam buku ini.”
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Hadits ini mempunyai manfaat yang menyeluruh karena terdapat tiga perkara yang dibicarakan hadits ini bisa dijumpai dalam semua masalah fiqih. Bahkan hadits ini bisa dikatakan setengah dari syariat. Karena semua perbuatan yang dilakukan tidak terlepas dari dua hal: disengaja atau tidak disengaja. Sedangkan tidak disengaja mencakup kekeliruan, lupa dan dipaksa.
Secara eksplisit, hadits ini menjelaskan bahwa perbuatan manusia yang dilakukan dengan tidak sengaja tidak mendapat dosa. Dan secara implisit dapat dipahami bahwa perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja akan diberikan hukuman.”
KANDUNGAN HADITS
1. Makna global
Orang yang melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah, atau meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, dengan tanpa sengaja, baik karena kekeliruan, lupa atau dipaksa, maka perbuatan tersebut tidak akan diberikan hukuman di akhirat sebagai karunia dan nikmat dari Allah swt.
2. Karunia Allah dalam memberi kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan.
Sungguh karunia Allah sangat besar bagi umat Islam. Mereka diberi keringanan dari beban yang dipikul. Sedangkan umat sebelumnya tidak. Bani Israil misalnya, jika melakukan suatu kesalahan karena lupa atau kekeliruan maka Allah akan tetap memberikan siksa. Tidak demikian dengan umat Muhammad, bahkan telah diajarkan sebuah doa bagi mereka, dan doa tersebut memang dikabulkan:
“(mereka berdoa), ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kamu lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimaan Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya…” (al-Baqarah: 286)
Dengan doa ini, Allah telah mengampuni kekeliruan ataupun karena lupa, sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (al-Ahzab: 5)
Dengan kata lain Allah tidak akan menghukum perbuatan yang diakibatkan oleh kekeliruan ataupun lupa, namun Allah hanya akan menghukum perbuatan (dosa) yang disengaja. Allah juga tidak membebani kita dengan sesuatu yang kita tidak mampu melaksanakannya, atau menjadikan kita dalam kesulitan. Keringanan ini Allah berikan manakala kita mau menuruti perintah Allah seraya berkata, “Kami mendengar dan kami taat. Kami mengharap ampunan-Mu ya Rabb kami, dan kepada-Mu tempat kembali.” (al-Baqara: 285)
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Hurairah ra. berkata, “Ketika turun ayat,’Kepunyaan Allahlah segala yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kemu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (al-Baqarah: 284)
Para shahabat nabi merasa berat. Mereka datang kepada Nabi saw. lalu duduk bersimpuh. Mereka kemudian berkata, “Ya Rasulallah, telah dibebankan kepada kami suatu amalan yang mampu kami laksanakan seperti shalat, puasa, jihad, shadaqah. Sekarang turun ayat ini, dan kami tidak mampu memikulnya.” Rasulullah saw. kemudian bertanya, “Apakah kalian ingin mengatakan, ‘Kami dengar dan kami melanggar.’ Katakanlah, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kammi ya Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.’”
Ketika para shahabat mengucapkan apa yang diajarkan nabi, turunlah ayat:
“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan Kami taat.” (mereka berdoa): “Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (al-Baqarah: 285)
Setelah itu turun ayat:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.” (al-Baqarah: 286)
3. Diampuni dosanya, bukan berarti terbebas dari tanggung jawab yang lainnya
Perbuatan seseorang, jika tidak sesuai dengan syariat, maka akan melahirkan suatu hukum. Bisa berupa dosa, keharusan melakukan amal perbuatan yang terlewatkan, atau mengganti sesuatu yang telah dirusak.
Lafadz-lafadz di atas umum, artinya memberi keringanan seluruh hukum yang timbul dari perbuatan seseorang yang tidak sesuai syara’.
Namun demikian, banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa toleransi (pengampunan) hanya dari sisi dosa dan hukuman akhirat, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (an-Nisaa’: 92)
Itu semua adalah kebijaksanaan Allah swt. dengan tidak menghukum seseorang dari umat Muhammad, kecuali pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
Ibnu Hajar al-Haitami berkat, “Pemberian maaf terhadap tiga perkara ini adalah merupakan pengejawantahan dari sifat Allah yang Maha Bijaksana dan Mahatahu. Meskipun seandainya Dia menghukumnya, itupun keputusan yang adil. Karena fungsi dari pebebanan adalah untuk membedakan antara yang taat dengan yang melanggar. Sehingga yang celaka dan yang beruntung memiliki alasan masing-masing. Untuk mengaitkan ketaatan atau pelanggaran dengan pahala atau hukuman, dibutuhkan unsur kesengajaan. Sementara tiga perkara ini diluar kesengajaan. Kekeliruan dan lupa jelas tidak memiliki unsur kesengajaan. Sedangkan terpaksa, maka unsur kesengajaan terletak pada orang yang memaksa. Adapun yang dipaksa, ia hanya ibarat alat. Karena itulah, kebanyakan ahli fiqih mengatakan bahwa orang yang dipaksa tidak dituntut apa-apa.”
4. Contoh kasus
Al-Qur’an dan as-Sunnnah memberikan contoh-contoh yang menjelaskan ornag yang tidak sengaja dan lupa tidak dibebani dosa, akan tetapi terkait dengan hukum-hukum yang lain. Di antaranya:
a. Kekeliruan dalam membunuh
Seseorang yang bermaksud membidik binatang buruan, atau membidik musuh (orang kafir), namun mengenai seorang muslim atau mengenai orang yang terlindungi darahnya, maka ia tidak dibebani dosa, akan tetapi diwajibkan membayar kafarat.
Firman Allah yang artinya:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (an-Nisaa’: 92)
b. Shalat
Barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat, karena tertidur atau lupa, maka ia tidak berdosa, namun ia dituntut mengqadla shalatnya saat ia ingat atau terjaga dari tidur. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang lupa, tidak melaksanakan shalat, maka hendaklah ia shalat saat ia ingat dan tidak perlu kafarat.” Firman Allah: “Dirikanlah shalat untuk mengingatku.” (HR Bukhari dan muslim)
Dalam riwayat yang lain, “Barangsiapa yang lupa melaksanakan shalat atau tertidur hingga tidak melaksanakan shalat…” (HR Muslim)
c. Menguapkan kalimat yang menunjukkan kekafiran
Seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat yang mengindikasikan kekufuran, hendaklah ia memilih kata-kata yang bisa dipahami lain, kalau tidak bisa hendaklah ia mengucapkannya hanya dengan lisannya, sedangkan hatinya masih dipenuhi keimanan.
Firman Allah: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapati kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (an-Nahl: 106)
Akan tetapi andai orang yang dipaksa tadi tegar dan tidak mengucapkan kalimat yang mengindikasikan kekufuran, serta mampu menanggung siksaan dengan mengharap pahala dari Allah, maka akan lebih mulia baginya. Andai ia terbunuh, maka hatinya adalah syahid. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menyekutukan Allah, meskipun kalian disembelih atau dibakar hidup-hidup.”
5. Penjelasan secara rinci mengenai kekeliruan dan lupa.
Konsesi yang lahir akibat perbuatan seseorang karena keliru dan lupa, berbeda-beda sesuai dengan perbuatan atau ucapan yang dilakukan. Secara global hal itu ada empat macam:
a. Jika kekeliruan atau lupa terjadi berkaitan dengan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, maka perintah tersebut tetap tidak gugur, namun wajib diulang. Contohnya adalah: seseorang membayar zakatnya kepada orang yang dikira miskin, namun setelah dibayarkan ternyata dia tahu bahwa orang yang diberi zakat itu ternyata orang kaya, maka ia tidak akan mendapat pahala dan tetap harus membayar zakat kepada orang miskin. Contoh lain: jika dalam perjalanan seseorang melakukan tayamum dan lupa bahwa ia membawa air, setelah ia shalat teringat bahwa ia membawa air, maka ia wajib berwudlu dan mengulang shalatnya.
b. Jika kekeliruan dan lupa terjadi dengan melakukan perbuatan yang dilarang, tapi tidak merugikan orang lain, maka kekeliruan seperti ini tidak berdosa. Contoh: seseorang minum khamr namun ia mengira bahwa yang diminum adalah air, maka ia tidak dihukum dan tidak diberikan sanksi.
Contoh lain: seseorang lupa kalau sedang ihram, lalu ia memakai pakaian yang berjahit atau menggunakan parfum, maka ia tidak dikenakan sanksi apa-apa.
c. Jika kekeliruan dan lupa terjadi dengan terjadi dengan melakukan perbuatan yang dilarang dan merugikan orang lain, maka ia harus memberikan ganti rugi. Contoh: seseorang lupa kalau ia sedang ihram lalu membunuh binatang, atau karena tidak mengetahui hukumnya, maka ia tetap harus membayar fidyah.
Contoh lain: seseorang disuguhi makanan hasil curian lalu ia memakannya karena lupa itu adalah hasil curian atau ia mengira makanan itu bukan hasil curian, maka ia harus menggantinya. Begitu juga jika seorang suami mengucapkan kata talaq kepada istrinya, karena mengira ia bukan istrinya atau lupa kalau ia sudah nikah, maka thalaq itu sah.
d. Jika kekeliruan dan lupa terjadi dengan melakukan perbuatan yang dilarang, sedangkan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang harus diberi iqab (hukuman), maka hukuman tersebut dianggap gugur (tidak bisa diterapkan)
Contoh: seseorang membunuh seorang muslim di negeri kafir. Ia menyangka bahwa orang yang dibunuh adalah orang kafir maka ia tidak dikenakan hukum qishash dan tidak dikenakan denda.
Contoh lain: seseorang pemberi mandat memberikan maaf berkaitan dengan qishash, akan tetapi orang yang diberi mandat tetap melaksanakan qishash karena lupa kalau pemberi mandat sudah memberi maaf. Dalam hal ini orang yang diberi mandat tersebut tidak dijatuhi hukuman qishash juga, tapi diharuskan membayar denda.
6. Perbuatan (karena) lupa yang tidak ditoleransi
Pembahasan di atas adalah khusus mengenai perbuatan melanggar syara’ yang timbul karena lupa dan tidak ada yang menyebabkan kelupaan tersebut. Namun jika kelupaan itu timbul karena adanya suatu sebab, misalnya karena kurang hati-hati atau tidak mengambil langkah-langkah agar tetap ingat, maka perbuatannya tetap tidak bisa ditoleransi.
Contoh: orang yang lupa akan hafalan al-Qur’annya karena ia malas melakukan muraja’ah (pengulangan hafalan) maka ia bisa dikenakan hukuman.
Contoh lain: seseorang yang melihat bahwa di bajunya teradap benda najis, namun ia tidak segera membersihkannya dan akhirnya lupa lalu memakai baju tersebut untuk shalat. Orang seperti ini dianggap meremehkan masalah dan wajib mengqadla’ shalatnya.
7. Berbagai masalah fiqih yang berkenaan dengan lupa
a. Tidak mengucapkan basmalah ketika menyembelih
Imam Syafi’i dan Ahmad (dalam satu riwayat) berpendapat, bahwa mengucapkan basmalah ketika hendak menyembelih adalah sunnah. Karenaya jika basmalah tidak diucapkan, baik sengaja maupun lupa, sembelihannya tetap halal dimakan.
Mereka memperkuat argumentasinya dengan sabda Nabi, “Seorang muslim menyembelih dengan basmalah, ia mengucapkannya atau tidak.” (HR al-Barra’)
Abu Hurairah ra. berkata, Suatu saat Rasulullah saw. ditanya perihal seseorang yang menyembelih dan lupa mengucapkan basmalah. Beliau menjawab, “Nama Allah berada di bibir setiap muslim.” (HR Daruquthni)
Abu Hanifah, Malik dan Ahmad (dalam satu riwayatnya yang masyhur) berpendapat, bahwa basmalah adalah syarat menyembelih. Jika sengaja tidak diucapkan, maka binatang yang disembelih tidak boleh dimakan. Pendapat ini didasari oleh firman Allah, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam ini adalah suatu kefasikan.” (al-An’am: 121)
Namun jika hal itu dilakukan karena lupa, maka binatang yang disembelih tetap bisa dimakan, dengan dasar hadits yang tengah kita bahas.
Lebih lanjut Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang melepaskan binatang pemburu atau melepaskan tembakan dan tidak membaca basmalah, maka binatang buruan yang didapat tidak boleh dimakan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, “Jika kamu melepas anjingmu (untuk berburu) dan kamu membaca basmalah, maka makanlah hasil tangkapan anjing tersebut.” (Muttafaq alaih)
“Binatang yang kamu bidik dengan panahmu, dan terlebih dahulu kamu ucapkan basmalah maka makanlah.” (Muttafaq ‘alaihi)
Berbeda dengan sembelihan biasa yang tetap boleh dimakan jika ketika menyembelih lupa mengucapkan basmalah. Karena sembelihan dilakukan pada tempatnya, (leher) hingga bisa ditoleransi ketika lupa mengucapkan basmalah. Sedangkan binatang buruan, biasanya tidak pada tempatnya, kecuali ketika tertangkap masih hidup dan disembelih secara wajar.
b. Berbicara dalam Shalat karena lupa
Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Karena ucapan yang bisa membatalkan shalat adalah ucapan-ucapan yang jelas dilarang. Pendapat ini didukung dengan sebuah hadits shahih.
Suatu saat Rasulullah saw. shalat dhuhur, kemudian beliau beliau salam setelah dua rakaat. Seseorang [yang biasa dipanggil dengan Dzul Yadain] lalu bertanya: “Ya Rasulallah, apakah engkau lupa atau mengqashar shalat?” Rasulullah saw. menjawab: “Tidak lupa dan tidak mengqashar shalat.” Kemudian beliau bertanya kepada para shahabat: “Apakah betul apa yang dikatakan Dzul Yadain?” Para shahabat menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah bangkit, dan shalat dua rakaat lalu sujud dua kali di akhir shalatnya dan kemudian salam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan menurut Imam Malik bahwa perkataan yang dibolehkan adalah perkataan singkat, yang tidak mengacaukan konsentrasi shalat.
Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa semua ucapan dalam shalat, baik lupa maupun tidak, membatalkan shalat. Kecuali makan karena lupa ketika puasa, sebab ada dalil yang jelas membolehkan.
c. Makan, minum, bersetubuh ketika puasa karena lupa
Menurut jumhur [kebanyakan] ulama, bahwa orang yang lupa kalau ia sedang puasa, lalu makan atau minum, maka puasanya tidak batal. Namun demikian harus segera menghentikan perbuatan itu dan meneruskan puasanya. Ia tidak harus mengqadla dan tidak membayar denda. Pendapat ini didasari oleh hadits: “Barangsiapa yang lupa, dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya. Sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Malik berpendapat, “Jika puasa yang sedang dilakukannya adalah puasa wajib, maka ia harus mengqadla dan tidak perlu membayar kafarat. Karena sama artinya dengan meninggalkan shalat karena lupa.”
Tampaknya menurut Imam Malik, hadits di atas adalah ditujukan untuk puasa sunnah. AbuHanifah, Malik dan Syafi’i mengkiaskan jima’ dengan makan dan minum dalam masalah ini. Sedangkan Ahmad (dalam pendapatnya yang masyhur) berpendapat ijma’ karena lupa dapat membatalkan puasa dan ia wajib mengqadla puasanya.
8. Kekeliruan dan lupa dalam sumpah
Seseorang bersumpah lalu melanggar sumpahnya karena lupa atau tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya termasuk melanggar sumpah sendiri. Apakah dia dianggap melanggar sumpah atau tidak? Menurut Syafi’i [dalam suatu pendapatnya yang masyhur], hal itu tidak dianggap melanggar sumpah. Meskipun sumpahnya berkaitan dengan thalaq dan memerdekakan budak.
Menurut Imam Malik, orang yang lupa dianggap melanggar sumpah. Karena yang dimaafkan adalah dosa ketidaksengajaan dan kelupaan, dan bukan efek yang ditimbulkan.
Imam Ahmad dalam pendpatnya yang masyhur membedakan antara sumpah untuk cerai dan untuk memerdekakan budak, dengan sumpah selain dua hal itu. Jika selain thalaq dan memerdekakan budak, maka dianggap tidak melanggar sumpah. Namun jika berkaitan dengan thalaq dan memerdekakan budak maka dianggap telah melanggar sumpah. Jika dalam keadaan lupa ia menggauli istrinya ia tetap tidak berdosa, dengan syarat ketika ingat bahwa ia telah bersumpah untuk menceraikan istrinya, ia harus menghentikan segera persetubuhan.
Perbedaan ini disebabkan karena thalaq dan memerdekakan budak terkait dengan syarat. Maka sumpah tersebut berlaku manakala syaratnya terwujud walau tanpa disengaja. Sebagaimana kalau dia mengatakan, “Kamu aku cerai jika matahari terbit.” Maka thalaq itu akan berlaku manakala matahari terbit.
9. Paksaan
Hukum yang berkaitan dengan perbuatan yang dipaksakan sifatnya variatif, tergantung bentuk perbuatan dan tingkat paksaan yang ada. Namun demikian secara global-paksaan bisa dikategorikan dalam dua golongan:
a. Paksaan yang sifatnya mengikat. Artinya tidak ada pilihan lain, kecuali harus melaksanakan apa yang dipaksakan. Misalnya seseorang yang diikat dan diseret dengan paksa ke suatu tempat yang diharamkan untuk memasukinya. Dalam kondisi ini ia tidak berdosa.
b. Paksaan yang bersifat tidak mengikat. Artinya orang yang dipaksa masih mempunyai pilihan, atau bisa mengelak untuk tidak melakukan apa yang dipaksakan. Seperti orang yang dipukul agar melakukan perbuatan yang dipaksakan. Apabila ia menghindar, maka itu lebih baik. Jadi, dari satu sisi, ia dipaksa, namun dari sisi lain ia memiliki pilihan.
10. Masalah-masalah fiqih seputar paksaan
a. Paksaan dalam perbuatan
– Paksaan untuk berzina dan membunuh
Membunuh tanpa dasar kebenaran dan berzina adalah dosa besar. Keharamannya tertulis dalam semua syariat yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul. Karena itu dua perbuatan itu tidak ada toleransi sama sekali, dalam kondisi apapun, termasuk ketika dipaksa. Jika orang yang dipaksa menolak kemudian dibunuh, maka ia beroleh pahala.
Meskipun demikian, dampak yang timbul akibat melaksanakan salah satu dari perbuatan di atas [karena paksaan] berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan [karena paksaan] dan tingkatan paksaan yang ada.
Paksaan untuk berzina. Sebagian besar ulama berpendapat jika seorang wanita dipaksa untuk berzina [diperkosa], maka tidak dijatuhi hukuman. Jika paksaan itu sifatnya tidak bisa dihindari, ia tidak berdosa. Namun jia masih bisa dihindari, maka ia berdosa.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits di atas dan hadits yang diceritakan oleh al-Atsram bahwa pada zaman Rasulullah saw. ada seorang wanita diperkosa, dan Rasulullah saw. tidak menjatuhi hukuman kepadanya.
Pada masa pemerintahan Utsman ra. beberapa budak wanita dihadapkan pada Umar karena telah diperkosa oleh sejumlah laki-laki. Maka Umar menjatuhkan hukuman kepada laki-laki pemerkosa dan tidak kepada wanita. Dalam hal ini laki-laki sama dengan wanita. Sebagai mana yang dinyatakan oleh sebagian besar ulama.
Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad dan Muhammad Ibnu Hasan, menyatakan bahwa laki-laki yang dipaksa berzina tetap dihukum. Karena persetubuhan tidak mungkin terjadi tanpa adanya birahi. Sedangkan paksaan dapat menghilangkan birahi. Jika terjadi birahi berarti unsur paksaan itu hilang, jadi harus dihukum.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika paksaan datang dari penguasa, tidak diberikan hukuman. Namun jika datang dari selain penguasa, tetap diberi hukuman.
Paksaan untuk membunuh, para ulama sepakat bahwa membunuh orang yang terlindungi darahnya karena dipaksa, tetap akan mendapatkan dosa. Karena dengan membunuh itu, seakan ia menjadikannya sebagai ganti dirinya. Mereka kemudian memberi batasan, bahwa paksaan tersebut adalah paksaan yang mengancam nyawa, dengan syarat-syarat tertentu –yang dibahas dalam buku-buku fiqih.
Meski sepakat, bahwa membunuh karena dipaksa tetap berdosa, mereka berbeda pendapat mengenai diberlakukan atau tidaknya hukuman qishash pada pelaku. Imam Malik, Ahmad, dan Syafi’i [dalam satu pendapatnya] mengatakan bahwa keduanya [orang yang memaksa dan yang dipaksa] wajib diqishash, karena keduanya telah besama-sama melakukan pembunuhan.
Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang wajib diqishash hanyalah orang yang memaksa, karena yang dipaksa hanyalah alat.
Imam Zufar dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang wajib diqishash hanyalah orang yang dipaksa, karena ia yang membunuh secara langsung dan tidak bisa dikatakan sebagai alat, terlebih para ulama sepakat bahwa ia berdosa.
– Paksaan untuk perbuatan selain berzina dan membunuh
Yang dimaksud adalah semua perbuatan melanggar syara’ yang dilakukan karena paksa, selain zina dan membunuh. Misalnya: mencuri dan minum khamr.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa seseorang yang dipaksa melakukan salajh satu dari perbuatan tersebut, ia boleh melakukannya dan tidak berdosa dan tidak dijatuhi hukuman. Namun, jika yang dilakukannya adalah mencuri, atau merusak sesuatu, maka ia harus menggantinya. Dalam mengganti barang yang diambil atau dirusakkan ia berhak minta kepada orang yang memaksa.
Imam Ahmad dalam satu pendapatnya dan sebagian ulala Malikiyah berpendapat, bahwa orang yang melakukan tetap dikenai hukuman secara fisik, dan jika merusakkan sesuatu ia dan orang yang memaksa harus menggantinya.
b. Paksaan terhadap ucapan
Kebanyakan ulama, termasuk Malik, Syafi’i, dan Ahmad, berpendapat bahwa perkataan [haram] yang diucapkan karena paksaan, tidak dinilai sebagai sebuah dosa. Hal ini meliputi perkataan apapun, karena Allah memaafkan orang yang mengucapkan kalimat kufur karena dipaksa, “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya masih tetap tenang dalam beriman [dia tidak berdosa].” (an-Nahl: 106)
Kufur memiliki kaitan hukum yang banyak. Kaitan hukum yang terberat adalah dosa. Apabil dosanya saja dihapus apalagi kaitan hukum yang lainnya. Hal ini berlaku untuk semua ucapan, bahkan pada transaksi jual beli, nikah, cerai. Pendapat ini diperkuat oleh hadits di atas, dan hadits berikut:
‘Aisyah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada cerai, dan tidak ada memerdekakan budak, jika dipaksa.” (HR Abu Dawud dan yang lain)
Sedangkan Abu Hanifah, membedakan antara transaksi yang masih bisa digagalkan dengan yang tidak. Unsur paksaan bisa diterima dalam transaksi yang menerima pembatalan, seperti jual beli. Sehingga konsekuensi dari transaksi tersebut tidak dibebankan kepada orang yang dipaksa. Sedangkan hal-hal yang tidak menerima pembatalan, seperti nikah, cerai, nazar maka unsur paksaannya tidak bisa dijadikan alibi. Sehingga orang yang mengatakan harus menanggung konsekuensi dari perkataan tersebut.
11. Rela terhadap paksaan.
Jika orang yang dipaksa menampakkan kerelaan dengan apa yang dipaksakan, maka apa yang dilakukan tidak dikategorikan sebagai paksaan. Dengan demikian akad yang dilakukan tetap sah, atau pelanggaran yang dilakukan tetap diberikan sangsi.
12. Paksaan untuk melakukan kebenaran.
Jika seseorang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu yang wajib diucapkan, atau perbuatan yang wajib dilaksanakan, maka ucapan atau perbuatan yang dilakukan karena paksaan tersebut tetap sah. Misalnya:
a. Orang kafir yang dipaksa masuk Islam, lalu ia menyatakan masuk Islam, maka Islamnya dianggap sah.
b. Suami bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya. Jika sumpah tersebut telah lewat empat bulan dan ia tetap tidak mau menggauli istrinya, tidak juga menceraikan, lalu hakim memaksanya untuk menceraikan istrinya, maka perceraian itu sah.
c. Jika seseorang bersumpah untuk tidak membayar hutangnya, lalu hakim memaksanya untuk membayar hutang, maka berarti ia telah melanggar sumpahnya dan harus membayar kafarat sumpah.
d. Jika hakim memaksa seseorang menjual hartanya, untuk melunasi hutang-hutangnya, maka jual beli tersebut sah.


EmoticonEmoticon