Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisaa’ ayat 29-31

tulisan arab alquran surat an nisaa' ayat 29-31“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu. (QS. 4:29) Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam Neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. 4:30) Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (Surga). (QS. 4:31)” (an-Nisaa’: 29-31)
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian mereka tehadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’i seperti riba, Judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba. Sehingga Ibnu Jarirberkata: “Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya dan tambahkan satu dirham.” Itulah yang difirmankan oleh Allah: laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathili (“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.”).”
`Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Ketika diturunkan oleh Allah: yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathili (“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,”) kaum muslimin berkata, “Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan bathil. Sedangkan makanan adalah harta kita yang paling utama, untuk itu tidak halal bagi kita makan di tempat orang lain, maka bagaimana dengan seluruh manusia?” Maka, Allah setelah itu menurunkan ayat yang artinya:
“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumahmu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nuur: 61)
Demikianlah kata Qatadah.
Firman Allah: illaa an takuuna tijaaratan ‘an taraadlim minkum (“Kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.”) Lafazd (tijaaratan) dibaca dengan rafa’ (dhammah) atau nashab (fathah) yaitu, menjadi istitsna munqathi’ (pengecualian terpisah). Seakan-akan Allah berfirman: “Janganlah kalian menjalankan (melakukan) sebab-sebab yang diharamkan dalam mencari harta, akan tetapi dengan perniagaan yang disyari’atkan, yang terjadi dengan saling meridhai antara penjual dan pembeli, maka lakukanlah hal itu dan jadikanlah hal itu sebagai sebab dalam memperoleh harta benda. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’aam: 151)
Dari ayat yang mulia ini, asy-Syafi’i berhujjah bahwa jual-beli tidak sah kecuali dengan qabul (sikap menerima). Karena qabul itulah petunjuk nyata suka sama suka, berbeda dengan mu aathaat yang terkadang tidak menunjukkanadanya suka sama suka. Dalam hal ini Malik, Abu Hanifah dan Ahmad berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, bahwa mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sama suka, begitu pula dengan perbuatan, pada sebagian kondisi secara pasti menunjukkan keridhaan, sehingga mereka menilai sah jual-beli mu’aathaat. Mujahid berkata, “Kecuali perniagaan yang mengandung suka sama suka,” menjual atau membeli antara satu orang dengan yang lainnya. (Begitu juga Ibnu Jarir meriwayatkan).
Ba’i mu’aathaath: Jual-beli dengan cara memberikan barang dan menerima harga, tanpa ijab qabul oleh pihak penjual dan pembeli, seperti yang berlaku di masyarakat sekarang. (Pen-jualan secara tukar-menukar).
Di antara kesempurnaan suka sama suka adalah menetapkan khiyar majelis (memilih barang di tempat). Khiyar majelis: Hak untuk menjadikan suatu akad jual beli atau membatalkannya selama masih berada di tempat jual beli itu.
Sebagaimana terdapat dalam ash-Shahihain,bahwa Rasulullah bersabda: “Penjual dan pembeli berhak memilih (jadi atau batal jual belinya) selama keduanya belum berpisah.”
Di dalam lafazh al-Bukhari; “Jika dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah.”
Di antara ulama yang berpendapat yang sesuai dengan kandungan hadits ini adalah Ahmad, asy-Syafi’i dan para pengikut keduanya serta Jumhur ulama Salaf dan Khalaf. Termasuk di dalamnya disyari’atkannya khiyar syarat (hak pilih dengan menetapkan syarat) hingga tiga hari setelah akad sesuai dengan kejelasan barang yang diperjual belikan, bahkan hingga satu tahun di lokasi, sebagaimana pendapat yang masyhur dari Malik. Mereka menilai sah jual-beli mu’aathaat secara mutlak, yaitu satu pendapat dalam madzhab asy-Syafi’i.
Firman Allah: walaa taqtuluu anfusakum (“janganlah kamu membunuh dirimu.”) Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan Allah, sibuk melakukan kemaksiatan terhadap-Nya dan memakan harta di antara kalian dengan bathil.
innallaaHa kaana bikum rahiiman (“Sesungguhnya Allah Mahapenyayang terhadapmu,”) yaitu pada apa yang diperintahkan dan dilarang-Nya untuk kalian.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amr bin al-‘Ash ia berkata, “Ketika Rasulullah mengutusnya pada tahun Dzatus-Salasil, ia berkata: “Di malam yang sangat dingin menggigil aku pernah mimpi jima’, aku khawatir jika mandi aku akan binasa. Maka aku pun tayammum, kemudian shalat Shubuh dengan sahabat-sahabatku. Ketika kami menghadap Rasulullah, aku menceritakan hal tersebut kepada beliau.” Beliau pun bersabda: “Hai `Amr, engkau shalat dengan sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab: “Ya Rasulullah! Di malam yang dingin menggigil aku pernah mimpi jima’, lalu aku khawatir jika aku mandi, aku akan binasa. Lalu aku ingat firman Allah: walaa taqtuluu anfusakum innallaaHa kaana bikum rahiiman (“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Mahapenyayang kepadamu.”) Maka aku pun tayammum, kemudian shalat. Maka Rasulullah saw. tertawa dan tidak berkata apa-apa lagi. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. (al-Bukhari meriwayatkannya secara mu’alaq)
Kemudian Ibnu Marudawaih ketika membahas ayat yang mulia ini mengemukakan hadits dari al-A’masy dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa bunuh diri dengan sebuah besi, maka besi itu akan ada di tangannya untuk merobek-robek perutnya pada hari Kiamat kelak di Neraka Jahannam kekal selamanya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan racun, niscaya racun itu berada di tangannya, dia meneguknya di Neraka Jahannam kekal selamanya.” (Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Oleh karena itu, Allah berfirman: wa may yaf’al dzaalika ‘udwaanaw wa dhulman (“Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan dhalim.”) Yaitu, barang-siapa yang melakukan apa yang dilarang oleh Allah dengan melampaui batas lagi dhalim dalam melakukannya, dalam arti mengetahui keharamannya tetapi berani melanggarnya; fasaufa nushliiHi naaran (“Maka kelak akan Kami masukkan kedalam Neraka.”) Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman serius, maka hendaklah waspada setiap orang yang berakal yang menggunakan pendengarannya sedang dia menyaksikannya.
Firman Allah: in tajtanibuu kabaa-ira maa tunHauna ‘anHu nukaffir ‘ankum sayyi-aatikum (“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu [dosa-dosamu yang kecil].”) Artinya, jika kalian menjauhi dosa-dosa besar, niscaya Kami hapuskan dosa-dosa kecil kalian dan Kami masukkan kalian ke dalam Surga. Karena itu, Allah berfirman: wa nud-khilkum mud-khalan kariiman (“Dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia.”) Terdapat hadits-hadits yang berkaitan dengan ayat yang mulia ini, kami akan menyebutkan beberapa di antaranya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Salman al-Farisi, ia berkata, Nabi saw. bersabda kepadaku: “Apakah engkau tahu, apakah hari Jum’at itu?” Aku menjawab: “Yaitu hari di mana Allah himpunkan bapak-bapak kalian.” Beliau pun bersabda: “Akan tetapi, aku tahu apa itu hari Jum’at. Tidak ada seseorang yang bersuci, lalu membaguskan wudhunya dan pergi melaksanakan shalat Jum’at. Kemudian diam hingga imam menyelesaikan shalatnya, kecuali hal itu menjadi penghapus dosa baginya antara hari itu dan Jum’at sesudahnya selama ia menjauhi dosa-dosa besar.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan lain, melalui Sahabat yang sama dengan hadits itu, yakni Salman al-Farisi. Abu Ja’far bin Jarir meriwayatkan dari Nu’aim al-Mujmir, telah mengabarkan kepadaku Shuhaib, maula ash-Shawari, bahwa dia mendengar Abu Hurairah dan Abu Sa’id ra. berkata, suatu hari Rasulullah berkhutbah kepada kami: “Demi Rabb yang jiwaku di tangan-Nya,” kemudian Rasulullah saw. menunduk penuh tangis. Kami tidak tahu apa yang menyebabkan beliau bersumpah. Kemudian, beliau mengangkat kepala dan pada wajahnya tampak keceriaan yang bagi kami hal itu lebih kami senangi daripada unta merah, beliau bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang shalat lima waktu, puasa Ramadhan, mengeluarkan zakat dan menjauhi tujuh dosa besar, kecuali akan dibukakan untuknya pintu-pintu Surga. Kemudian dikatakan padanya: ‘Masuklah dengan aman.’” Demikian riwayat an-Nasa’i, al-Hakim dalam al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya. Al-Hakim berkata, shahih atas syarat al-Bukhari dan Muslim, akan tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.
Penjelasan tentang Tujuh Dosa Besar
Tercantum dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Sulaiman bin Hilal, dari Tsaur bin Zaid, dari Salim Abil Mughits, dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda: “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Beliau ditanya: “Ya Rasulullah apakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan, serta menuduh berbuat zina pada wanita mukminah yang baik-baik yang suci lagi beriman.”
Nash yang menetapkan tujuh macam ini sebagai dosa-dosa besar, tidak berarti meniadakan dosa-dosa lainnya. Wallahu a’lam.
(Hadits yang lain) dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits `Abdurrahman bin Abi Bakar dari ayahnya, ia berkata, Nabi bersabda: “Maukah kuberitahu pada kalian tentang dosa-dosa besar?” Kami menjawab: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Yaitu-berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada orang tua.” [-Tadinya beliau bersandar, kemudian beliau duduk-] dan bersabda: “Hati-hatilah, dan juga persaksian palsu, hati-hatilah dan juga perkataan dusta.” Beliau terus-menerus mengulangnya, hingga kami berkata mudah-mudahan beliau diam.
(Hadits lain yang di dalamnya terdapat pembunuhan anak). Di dalam kitab ash-Shahihain dari ‘Abdullah bin Masud, ia berkata: Aku bertanya: “Ya Rasulullah, apakah dosa yang paling besar?” Beliau menjawab: “Yaitu, engkau jadikan tandingan bagi Allah, padahal Allah-lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Kamu bunuh anakmu, karena takut makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu.” Lalu beliau membaca: “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipat-gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat.” (QS. Al-Furqaan: 68-70).
(Hadits lain) dari ‘Abdullah bin `Amr yang di dalamnya terdapat sumpah palsu. Imam Ahmad meriwayatkan, dari `Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda: “Dosa besar yang paling besar adalah syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, atau bunuh diri (dalam hal ini Syu’bah ragu) dan sumpah palsu.” (HR. Al-Bukhari, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i).
(Hadits lain) dari `Abdullah bin ‘Amr, yang di dalamnya terdapat perilaku yang menyebabkan pencelaan kepada kedua orang tua. Ibnu AbiHatim meriwayatkan, dari `Abdullah bin ‘Amr yang dirafa’kan (disambungkan wayatnya) oleh Sufyan kepada Nabi. Sedangkan Mas’ar memauqufkannya (menghentikannya) pada `Abdullah bin ‘Amr: “Di antara dosa besar adalah seseorang yang mencaci-maki kedua orang tuanya.” Mereka bertanya: “Bagaimana seseorang dapat mencaci-maki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “Yaitu seseorang mencaci-maki ayah orang lain, lalu orang lain itu membalas mencaci-maki ayahnya. Dan seseorang mencaci-maki ibu orang lain, lalu orang lain itu membalas mencaci-maki ibunya.”
Dikeluarkan oleh al-Bukhari dari `Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Di antara dosa besar yang paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya.” Mereka bertanya: “Bagaimana seseorang melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “seseorang mencaci ayah orang lain lalu orang lain itu mencaci kembali ayahnya. Dan seseorang mencaci ibu orang lain, lalu orang lain itupun mencaci kembali ibunya.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh Muslim secara marfu’ (riwayatnya sampai pada Nabi saw) at-Tirmidzi berkata: “Shahih.”
Di dalam hadits shahih dikatakan, bahwa Rasulullah bersabda: “Mencaci orang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir.”
(Hadits lain tentang itu), Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari al-‘Alla bin `Abdurrahman, dari ayahnya dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Di antara dosa besar yang paling besar adalah merampas (mencemarkan) kehormatan seseorang muslim dan dua orang yang saling mencaci dengan cacian.”
Demikian riwayat hadits ini, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya, kitab “al Adab”, dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi bersabda: “Di antara dosa besar yang paling besar adalah (mendhalimi) melampaui batas terhadap kehormatan seorang muslim tanpa haq dan termasuk di antara dosa besar, dua orang yang saling mencaci-maki dengan cacian.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Qatadah al-‘Adwah, ia berkata: “Kami telah dibacakan surat `Umar yang di dalamnya tertulis; Di antara dosa besar adalah menjamak dua waktu shalat [-yaitu tanpa udzur-], lari dari pertempuran dan merampok,” dan riwayat ini isnadnya shahih. Maksudnya adalah, jika ancaman ditujukan terhadap orang yang menjamak dua waktu shalat, seperti Zhuhur dan `Ashar, baik takdim atau ta-khir, begitu pula Maghrib dan `Isya’, seperti menjamak dengan syar’i, orang yang melakukannya tanpa sebab-sebab tersebut, berarti ia pelaku dosa besar. Maka, bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat secara total. Untuk itu Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pemisah antara seorang hamba dengan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.”
Di dalam kitab as-Sunan secara marfu’, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Perjanjian yang memisahkan antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia kafir.” Beliau pun bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar, maka terhapuslah amalnya.” Sunan Ibni Majah kitab ash-Shalat: No. 694: 1/227 dan Musnad Ahmad dari Buraidah: 5/361.
“Barangsiapa yang tertinggal (kehabisan waktu) shalat `Ashar, maka seakan ia telah kurangi keluarga dan hartanya.” (Muttafaq ‘alaiHi)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu ath-Thufail, ia berkata, Ibnu Masud berkata: “Dosa besar yang paling besar adalah syirik kepada Allah, putus asa dari nikmat atau karunia Allah dan rahmat Allah, serta merasa aman dari tipu daya Allah.” Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari berbagai jalan yang berasal dari Abi ath-Thufail dari Ibnu Mas’ud. Dan tidak diragukan lagi, ini shahih dari beliau (Ibnu Mas’ud).
(Hadits lain) Imam Ahmad meriwayatkan dari Salamah bin Qais al-Asyja’i, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya dosa besar ada empat; Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesutu apapun, janganlah kalian membunuh jiwa yang di-haramkan oleh Allah kecuali dengan haq, jangan kalian berzina, dan jangan kalian mencuri.” (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Mardawaih).
Perkataan Para Ulama Salaf mengenai Dosa-Dosa Besar
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Ali ra. ia berkata: “Dosa-dosa besar adalah: berbuat syirik kepada Allah, kembali tinggal di perkampungan (dusun) setelah hijrah, memisahkan diri dari jama’ah, dan melanggar perjanjian.”
Dan telah diketengahkan dari Ibnu Masud, ia berkata: “Dosa besar yang paling besar adalah; syirik kepada Allah, putus asa dari keluasan dan rahmat Allah, serta merasa aman dari makar Allah.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dari Ibnu Masud, ia berkata: “Dosa-dosa besar adalah dari awal an-Nisaa’ hingga 30 ayat.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata: “Dosa besar yang paling besar adalah syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, melarang kelebihan air (untuk diambil) setelah kenyang (mencukupinya) dan mencegah pemanfaatan hewan pejantan, kecuali dengan membayar upah.”
Di dalam kitab ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), bahwa Nabi bersabda: “Tidak boleh melarang (diambilnya) kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya rumput.”
Di dalam kitab ash-Shahihain, bahwa Nabi bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak dipandang oleh Allah pada han Kiamat, tidak disucikan dan akan mendapatkan adzab yang pedih (di antaranya): seseorang yang memiliki kelebihan air di sebuah gurun (tanah kosong), akan tetapi melarang (diambil) oleh Ibnu sabil (musafir).” Dan beliau menyebutkan kelanjutan hadits ini.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari `Aisyah, ia berkata: “Melanggar bai’at (janji setia) yang diambil atas para wanita adalah termasuk dosa-dosa besar.” Ibnu Abi Hatim berkata, yaitu firman Allah [yang artinya]: “Bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah, dan tidak akan mencuri.”
Pendapat Ibnu `Abbas tentang Dosa-Dosa Besar:
Ibnu Abi Hatim meriwatkan dari Thawus, ia berkata, aku bertanya kepada Ibnu `Abbas: “Apakah tujuh dosa-dosa besar itu?” Ibnu `Abbas menjawab: “Dosa besar itu mencapai tujuh puluh macam, hal itu adalah lebih tepat dibandingkan hanya tujuh macam saja.” (HR. Ibnu Jarir)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu `Abbas: “Apakah dosa-dosa besar itu ada tujuh?” Beliau menjawab: “Dosa besar mencapai tujuh ratus macam lebih tepat(nya), di-bandingkan yang hanya berjumlah tujuh. Akan tetapi, tidak ada dosa besar jika disertai istighfar dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari hadits Syibl.
`Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu `Abbas tentang firman Allah: in tajtanibuu kabaa-ira maa tunHauna ‘anHu (“Dosa-dosa besar adalah setiap dosa yang diancam Allah dengan api Neraka, kemurkaan, laknat atau adzab.”) (HR. Ibnu Jarir).
Ibnu Jarir menceritakan dari Muhammad bin Sirin, ia berkata, Aku diberi kabar bahwa Ibnu `Abbas berkata: “Setiap hal yang dilarang oleh Allah adalah bagian dari dosa besar.” Dia pun berkata, bahwa Abul Walid berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu `Abbas tentang dosa-dosa besar.” Beliau menjawab: “Setiap sesuatu yang merupakan kemaksiatan kepada Allah adalah dosa besar.”
Beberapa Perkataan (Pendapat) Para Tabi’in:
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari al-Mughirah, ia berkata: “Dikatakan bahwa mencela Abu bakar dan `Umar merupakan dosa besar.” (Aku berkata): “Sebagian ulama menilai kafir orang yang mencela para Sahabat.” Itulah satu riwayat pendapat dari Malik bin Anas ra. Muhammad bin Sirin berkata: “Aku tidak menduga ada seseorang yang benci kepada Abu Bakar dan `Umar dan bersamaan dengan itu ia mencintai Rasulullah.” (HR. At-Tirmidzi).
`Abdurrazzaq meriwayatkan, bahwa Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Syafa’atku untuk para pelaku dosa besar di kalangan umatku.” (Isnadnya shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim dan diriwayatkan oleh Abu `Isa at-Tirmidzi, kemudian ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Di dalam hadits shahih terdapat penguat (saksi) bagi maknanya, yaitu sabda Rasulullah, setelah menyebutkan syafa’at: “Apakah engkau berpendapat bahwa syafa’at itu untuk orang-orang yang beriman lagi bertakwa? Tidak. Akan tetapi syafa’at adalah untuk orang-orang yang bergelimang dosa.”
Para ulama ushul dan furu’ berbeda pendapat tentang batasan dosa besar. Sebagian ada yang berpendapat bahwa batasan dosa besar ialah sesuatu yang memiliki hukuman hadd (yang ditentukan batasannya) dalam syari’at. Ada pula yang berpendapat bahwa dosa besar adalah sesuatu yang memiliki ancaman khusus dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Imam al-Haramain dalam kitab al-Irsyaad dan yang lainnya berkata: “Dosa besar adalah setiap pelanggaran yang menunjukkan minimnya perhatian pelakunya pada agama dan kurangnya sikap keber-agamaan, maka hal itu dapat membatalkan keistiqamahan.”
Furu’: cabang-cabang. Yang dimaksud ulama furu’ yaitu, ulama fiqih. Ulama ushul yaitu, ulama i’tiqad (tauhid) Pent.
Al-Qadhi Abu Said al-Harawi menyatakan: “Dosa besar adalah setiap perilaku yang secara nash oleh al-Qur’an diharamkan dan setiap maksiat yang mendapat konsekuensi hukuman hadd, seperti membunuh atau yang lainnya, meninggalkan setiap fardhu yang diperintahkan agar dilaksanakan dengan segera, serta berdusta dalam persaksian, riwayat dan sumpah.” Inilah yang mereka sebutkan secara akurat.
Al-Qadhi ar-Ruyani berkata secara rinci: “Dosa-dosa besar ada tujuh: Membunuh jiwa tanpa haq, zina, homoseks, minum khamr, mencuri, merampas harta dan menuduh zina.” Di dalam asy-Syaamil ia menambahkan dari yang tujuh tersebut, yaitu saksi palsu.
Pengarang al-‘Uddah menambahkan dengan memakan riba, berbuka puasa di bulan Ramadhan (sebelum waktunya) tanpa udzur, sumpah palsu, memutuskan silaturahmi, mendurhakai kedua orang tua, lari dari pertempuran, memakan harta anak yatim, khianat dalam timbangan dan takaran, mendahului shalat dari waktunya, mengakhirkan waktu shalat tanpa udzur, memukul orang muslim tanpa haq, berdusta dengan sengaja atas nama Rasulullah, mencaci para Sahabat beliau, menyembunyikan persaksian tanpa udzur, menerima suap, melokalisasi lelaki dan wanita (dalam zina/menjadi mucikari), memfitnah di hadapan raja, enggan menunaikan zakat, meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar padahal mampu, melupakan al-Qur’an setelah mempelajarinya, membakar hewan dengan api, penolakan isteri terhadap (ajakan untuk berhubungan dari) suaminya tanpa sebab, putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari makar Allah.
Dikatakan pula (menurut pendapat yang lain): Menuduh (mencemarkan) ahli ilmu dan ahli al-Qur’an. Di antaranya juga yang dinilai termasuk dosa besar adalah zhihar, memakan daging babi dan bangkai kecuali karena darurat.
Zhihar: Perkataan suami kepada isteri, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” dengan maksud, dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyyah, kalimat zhihar ini sama dengan mentalak (mencerai) isteri.
Jika dikatakan, sesungguhnya dosa besar itu adalah apa yang diancam oleh Allah dengan api Neraka secara khusus, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu`Abbas dan yang lainnya, maka hal tersebut akan terhimpun cukup banyak. Dan jika dikatakan, dosa besar itu adalah setiap yang dilarang oleh Allah, maka sangat banyak. Wallahu a’lam.


EmoticonEmoticon