Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisaa’ ayat 15-16

Surah Madaniyyah; surah ke 4: 176 ayat
tulisan arab alquran surat an nisaa' ayat 15-16“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS. An-Nisaa’: 15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat lagi Mabapenyayang.” (QS. An-Nisaa’: 16)
Dahulu, hukum di masa permulaan Islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan saksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan ke luar hingga mati. Untuk itu Allah swt. berfirman: wal laatii ya’tiinal faahisyatan (“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.”) Yaitu zina, min nisaa-ikum fasy-tasyHiduu ‘alaiHinna arba’atam minkum fa in syaHiduu fa amsikuuHunna fil buyuuti hattaa yatawaffaa Hunnal mautu au yaj’alallaaHu laHunna sabiilan (“Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu [yang menyaksikannya]. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka [wanita-wanita itu] dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”) Jalan lain yang diberikan oleh Allah itu adalah ayat yang menasakhnya.
Ibnu `Abbas ra. berkata: “Dahulu, hukumnya demikian hingga Allah turunkan surat an-Nuur yang menghapusnya dengan hukuman jild (cambuk) dan rajam”. Hal tersebut merupakan perkara yang disepakati.
Imam Ahmad meriwayatkan dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Apabila wahyu turun kepada Rasulullah saw., hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat oleh beliau hal itu dan berubah wajahnya. Lalu pada suatu hari Allah swt. menurunkan (sebuah ayat) kepadanya, di saat telah hilang kesusahan beliau, maka beliau bersabda: “Ambillah oleh kalian dariku. Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Duda dengan janda serta perjaka dengan perawan. Duda atau janda adalah hukum jild (cambuk) 100 kali dan di rajam (dilempari) dengan batu. Sedangkan perjaka atau perawan adalah hukum jild 100 kali dan diasingkan selama satu tahun”. (HR. Muslim dan Ash-haabus Sunan dari riwayat `Ubadah bin ash-Shamit dari Nabi saw. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat [yaitu pada] penggabungan hukuman jild dan rajam bagi duda atau janda yang berzina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa duda atau janda yang berzina hanya dikenakan hukuman rajam, tanpa jild. Dengan alasan bahwa Nabi saw. merajam Ma’iz, al-Ghamidiyyah dan orang-orang Yahudi, dimana beliau tidak menjilid mereka sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa jild bukan kewajiban, bahkan telah dinasakh. wallaaHu a’lam.
Walladzaani ya’tiyaaniHaa minkum fa adzuuHumaa (“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berikanlah kuhuman kepada keduanya.”) artinya terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji maka berikanlah hukuman kepada keduanya. Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, dan lain lain berkata: “Yakni dengan mencaci, mencela dan memukulnya dengan sandal, demikian hukuman yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakhnya dengan jild dan rajam.” Ikrimah, Atha’, al-Hasan dan Abdullah bin Katsir berkata: “Ayat ini turun untuk laki-laki dan perempuan yang berzina.”
Ahlus sunan meriwayatkan secara marfu’ dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat seseorang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek pelakunya.”
Firman-Nya: Fa in taaba wa ash-lahaa (“Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.”) artinya keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari melakukan perbuatan tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya, fa-a’ridluu ‘anHumaa (“maka biarkanlah mereka”) artinya setelah itu janganlah kalian menghinanya dengan kata-kata keji. Karena orang yang bertobat dari suatu dosa seperti orang yang tidak berdosa. innallaaHa kaana tawwaabar rahiiman (“Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat dan Mahapenyayang”)
Di dalam ash-Shaihain tercantum: “Apabila budak perempuan salah satu kalian berzina, maka berlakukanlah hukum jild kepadanya dan jangan menghinanya.” Artinya janganlah mencela apa yang dilakukannya setelah mendapatkan hukuman sebagai penghapus bagi [dosa]nya.


EmoticonEmoticon