Hadits Arbain ke 14: Jiwa Seorang Muslim Terpelihara

Hadits Arbain nomor 14 (Keempatbelas)
Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul-Nya, kecuali karena satu dari tiga hal berikut: Tsayyib [orang yang sudah menikah/janda/duda] yang berzina, membunuh orang, dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.” (HR Bukhari dan Muslim)
URGENSI HADITS
Hadits ini merupakan penjelasan tentang orang Islam yang sangat berharga. Juga merupakan dasar ketetapan hukum dalam menjaga kehidupan seorang musim. Selama ia berlaku baik dan tidak membahayakan keutuhan dan kenyamanan masyarakat. Namun jika seseorang sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kenyamanan masyarakatnya, maka ia harus disingkirkan, agar masyarakat muslim hidup damai dan sejahtera.
Ibnu Hajar al-Haitamy berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat penting karena berkaitan dengan permasalahan yang penting, yaitu nyawa manusia. Kapan saatnya manusia boleh dibunuh.”
FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS)
1. Terpeliharanya jiwa seorang muslim
Barangsiapa yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mengaku keberadaan Allah swt, mengesakan-Nya, membenarkan kenabian Muhammad saw. mengakui risalah yang dibawanya, maka jiwanya terpelihara. Siapapun tidak dibenarkan membunuhnya. Jaminan ini berlaku bagi seorang muslim. Kecuali jika ia melakukan satu dari tiga hal berikut:
– Membunuh orang lain dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat
– Berzina, bagi orang yang telah menikah
– Murtad
2. Rajam
Para ulama sepakat bahwa hukuman orang yang berbuat zina dan sudah pernah menikah adalah dirajam hingga meninggal. Karena ia telah merusak kehormatan orang lain, padahal Allah swt. telah memberikan nikmat “kesenangan” biologis secara halal, tetapi ia memilih yang keji dan meinggalkan yang baik. Dengan melakukan zina, ia telah melakukan kejahatan terhadap sisi kemanusiaan, karena perbuatan tersebut bisa merusak silsilah keturunan. Puncaknya ia telah melanggar larangan Allah swt. dalam firman-Nya yang artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan munkar.” (al-Isra’: 32)
Yang menjadi ketetapan hukum rajam adalah sabda dan praktik yang pernah diterapkan oleh Nabi saw. Beliau telah merajam Ma’idz, dan memerintahkan untuk wanita Ghomidiyah. Hadits lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Wahai Unais, pergilah menemui istri si fulan. Jika ia mengakui perbuatannya, maka rajamlah.” Unais pun pergi menemui perempuan itu. Setelah perempuan tersebut mengakui perbuatannya, Rasulullah saw. memerintahkan agar ia diarajam.”
Hukum rajam pernah ada dalam al-Qur’an, namun dihapus [dinasakh], yaitu: “Asyaikh wan syaikhah idzaa zana farjumuHaa albattah nakalan minallaaHi wallaaHu ‘aziizum hakiim. (“Laki-laki yang telah menikah dan wanita yang telah menikah, jika melakukan perbuatan zina maka rajamlah keduanya, sebagai hukuman dari Allah, sedangkan Allah Maha perkasa lagi Mahabijaksana.”)
Mengacu pada ayat, “Hai Ahli Kitab sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi al-Qur’an yang kamu sembunyikan, dan banyak pula yang dibiarkannya.” (al-Maidah: 15), Ibnu ‘Abbas mengambil kesimpulan, “Barangsiapa yang mengingkari hukum rajam, maka ia telah mengingkari al-Qur’an, dengan tanpa disadari.” Lalu ia membaca ayat di atas dan berkata: “Hukum rajam adalah termasuk yang mereka [ahli kitab] sembunyikan.” (Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan al-Hakim)
3. Qishash
Ijma’ ulama menyepakati siapapun yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka ia harus dijatuhi hukum qishash, hukum bunuh. Allah berfirman: “Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasannya nyawa dibalas dengan nyawa.” (al-Maidah: 45)
Dengan hukum qishash, diharapkan manusia akan merasakan hidup yang aman. Allah berfirman yang artinya: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (al-Baqarah: 179)
Lebih lanjut jika Mukallaf [orang yang sudah terbebani kewajiban] bagi laki-laki maupun perempuan membunuh seseorang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah, maka ia dijatuhi hukuman mati. Sebagaimana yang tertulis dalam surat Rasulullah saw. kepada ‘Amr bin Hazm. “Laki-laki dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang budak wanita.”
Dalam sebuah riwayat yang shahih juga disebutkan bahwa Nabi saw. menjatuhkan hukuman mati kepada seorang laki-laki Yahudi karena membunuh seorang budak wanita. Pelaksanaan hukuman qishash tidak bisa ditawar. Kecuali jika para wali dari orang yang terbunuh memaafkan pembunuhnya.
Para ulama juga sepakat terhadap wajibnya qishahs, jika pembunuh dan yang dibunuh sama-sama kafir. Namun mereka berbeda pendapat jika yang dibunuh kafir ghairu harby [yang tidak boleh diperangi], seperti kafir dzimmy dan musta’min sedang yang membunuh adalah muslim.
Madzab Hanafi berpendapat bahwa ia wajib dijatuhi hukuman qishash. Sebagai realisasi dari keumuman ayat “Jiwa dibalas dengan jiwa” juga keumuman sabda Rasulullah saw., “Jiwa dibalas dengan jiwa.”
Sedangkan madzab-madzab lain berpendapat bahwa seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir. Dalam memperkuat pendapatnya ini mereka menggunakan dalil hadits Nabi saw.: “Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman mati, karena membunuh orang kafir.” (HR Bukhari).
Mereka menganggap bahwa hadits ini merupakan pengkhususan dari ayat dan hadits yang bersifat umum di atas. Dalam pelaksanaan qishash, jumhur ulama sepakat bahwa orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, ini sebagaimana yang dilaskanakan oleh Umar bin Khaththab ra.
4. Hukuman bagi orang yang murtad
Para ulama sepakat, jika ada seorang laki-laki yang murtad, lalu bersikukuh dengan kekafirannya dan tidak mau kembali masuk Islam, maka ia dijatuhi hukuman mati. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, “Dan keluar dari agamanya.” Dalam hadits laiin, Ibnu ‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah.” (HR Bukhari dan ashhab sunan [para pemilih sunan]).
Namun para ulama berbeda pendapat seputar wanita yang murtad. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang murtad tetap dijatuhi hukuman mati, seperti laki-laki. Karena hadits yang menyatakan hukuman bagi orang yang murtad bersifat umum
Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia tidak dibunuh. Cukup dipenjarakan, hingga ia kembali masuk Islam atau mati di dalam penjara. Mereka menggunakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh wanita dalam peperangan. Larangan ini bersifat umum, tidak ada perbedaan antara orang kafir semenjak awal dengan orang kafir karena murtad.
5. Meninggalkan shalat
Para ulama sepakat, bahwa orang yang meninggalkan shalat, karena ingkar, maka ia telah murtad dan dijatuhi hukuman mati. Adapun jika ia meninggalkan karena malas dan masih mengakui bahwa shalat hukumnya wajib, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang seperti ini harus diminta untuk taubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dijatuhi hukuman mati sebagai “hukuman pelanggaran” dan bukan karena “hukuman murtad”.
Imam Ahmad dan sebagian pengikut madzab Maliki berpendapat, bahwa orang seperti ini dijatuhi hukuman mati, karena telah kafir. Sedangkan madzab Hanafi berpendapat bahwa ia dipenjara hingga ia mau shalat atau mati di dalam penjara. Selama menjalani hukuman kurungan, ia juga dihukum cambuk atau sejenisnya
Allah swt. berfirman yang artinya: “Dan tegakkanlah shalat dan janganlah kalian menjadi bagian dari orang-orang musyrik.” (ar-Ruum: 31). Dalam firman-Nya yang lain, “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mau menunaikan zakat, maka mereka adalah saudaramu seagama.” (at-Taubah: 11)
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pemisah seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Imam Ahmad dan Muslim).
Dalam sabdanya yang lain, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
6. Siapakah yang melaksanakan hukuman qishash dan hukuman yang lain?
Yaitu dilakukan oleh wali orang yang dibunuh, dengan perintah hakim. Demikian halnya orang yang murtad dan pezina muhshan.
Jika ada wali yang melaksanakan hukuman, tanpa perintah dari hakim, maka wali akan mendapat ta’zir [hukuman ringan] karena telah melangkahi wewenang hakim.
7. Masalah agama, yang dapat dibat patokan adalah apa yang disepakati oleh jamaah Muslimah, mayoritas masyarakat muslim.
8. Dorongan untuk komitmen terhadap sebuah komunitas muslim.
9. Menghindari tiga kejahatan di atas dan peringatan agar jangan terperosok ke dalamnya.
10. Pendidikan terhadap masyarakat muslim agar senantiasa takut kepada Allah swt. baik dalam kesendirian maupun ketika dalam keramaian.
11. Ketetapan “hukuman-hukuman” dalam Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi keutuhan dan kedamaian masyarakat.
12. Menurut madzab Hanafi, Qishash harus dilaksanakan dengan pedang. Menurut madzab Syafi’i, qishash dilaksanakan sama persis ketika pembunuhan yang dilakukan. Namun bagi wali yang melaksanakan qishash boleh melaksanakan dengan pedang.
&


EmoticonEmoticon