Dalam kita Sunan Abu Dawud diriwayatkan dengan isnad shahih, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah saw. tidak mengetahui pemisah surat al-Qur’an sehingga turun kepadanya: bismillaaHir rahmaanir rahiim.
Hadits ini juga diriwayatkan al-Hakim Abu ‘Abdillah an-Naisaburi dalam kitab al-Mustadrak.
Hadits ini juga diriwayatkan al-Hakim Abu ‘Abdillah an-Naisaburi dalam kitab al-Mustadrak.
Di antara ulama ada yang menyatakan bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surah kecuali at-Taubah, yaitu: Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu az-Zubair, Abu Hurairah, ‘Ali. Dan dari kalangan Tabi’in: ‘Atha’, Thawus, Sa’id bin Jubair, makhul, dan az-Zuhri.
Hal yang sama dikemukakan juga oleh ‘Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, (menurut satu riwayat), Ishak bin Rahawaih, Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam.
Hal yang sama dikemukakan juga oleh ‘Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, (menurut satu riwayat), Ishak bin Rahawaih, Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam.
Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berserta para pengikutnya berpendapat bahwa basmalah itu bukan termasuk ayat al-Fatihah, tidak juga surat-surat lainnya. Namun menurut Dawud, basmalah terletak pada awal setiap surah dan bukan bagian darinya. Demikian pula menurut satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal.
Mengenai bacaan basmalah secara jahr (dengan suara keras), termasuk bagian dari perbedaan pendapat di atas. Mereka yang berpendapat bahwa basmalah itu bukan ayat al-Fatihah, maka ia tidak membacanya secara Jahr. Demikian juga yang mengatakan bahwa basmalah adalah suatu ayat yang ditulis pada awal setiap surat.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian pertama dari setiap surat, masih berbeda pendapat. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa basmalah itu dibaca secara jahr bersama al-Fatihah dan juga surah al-Qur’an lainnya. Inilah madzab beberapa shahabat dan tabi’in serta para imam, baik salaf maupun khalaf.
Dalam kita shahih Bukhari, diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia pernah ditanya mengenai bacaan dari Nabi saw. maka ia menjawab: “Bacaan beliau itu (kalimat demi kalimat) sesuai dengan panjang pendeknya. Kemudian Anas membaca: bismillaaHir rahmaanirrahiim, dengan memanjangkan bismillah, lalu ar-rahman dan ar-Rahim (memanjangkan bagian-bagian yang perlu dipanjangkan.)”
Dalam musnad Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Shahih Ibnu Khuzaimah, dan mustadrak al-Hakim yang diriwayatkan dari ummu Salamah, katanya: Rasulullh saw. memutus-mutus bacaannya, bismillaahirrahmaanir rahiim. Al-Hamdu lillaaHir rabbil aa-lamiin, ar-Rahmaanir rahiim, Malikiyaumiddiin.
Ad-Daruquthni mengatakan: “Isnad hadits ini shahih.”
Dan ulama lain berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr di dalam shalat. Inilah riwayat yang benara dari empat Khulafaur Rasyidin, ‘Abdullah bin Mughffal, beberapa golongan ulama salaf maupun khalaf. Hal itu juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Ahmad bin Hanbal.
Ad-Daruquthni mengatakan: “Isnad hadits ini shahih.”
Dan ulama lain berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca secara jahr di dalam shalat. Inilah riwayat yang benara dari empat Khulafaur Rasyidin, ‘Abdullah bin Mughffal, beberapa golongan ulama salaf maupun khalaf. Hal itu juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan Ahmad bin Hanbal.
Menurut pendapat Imam Malik, basmalah tidak dibaca sama sekali, baik secara jahr maupun sirii. Mereka mendasarkan pada hadits yang terdapat dalam kitab shahih Muslim, dari ‘Aisyah: “RAsulullah saw. membuka shalat dengan takbir dan bacaan alhamdulillaaHi rabbil ‘aalamiin.”
Juga hadits dalam kitab Shahih Bukhari dan shahih Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan: “Aku pernah shalat di belakang Nabi saw., Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semua membuka shalat dengan bacaan alhamdulillaaHi rabbil ‘aalamiin.”
Juga hadits dalam kitab Shahih Bukhari dan shahih Muslim dari Anas bin Malik, ia menceritakan: “Aku pernah shalat di belakang Nabi saw., Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka semua membuka shalat dengan bacaan alhamdulillaaHi rabbil ‘aalamiin.”
Dan menurut riwayat Muslim: “Mereka tidak menyebut BismillaHir rahmaanir rahiim pada awal bacaan dan tidak juga pada akhirnya.” Hal senada juga terdapat dalam kitab sunan, yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mughaffal.
Demikianlah dasar-dasar pengambilan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau men-sirri-kan basmalah adalah sah. Segala puji bagi Allah.
(bersambung ke bagian 7)
(bersambung ke bagian 7)
EmoticonEmoticon