Abu Sa’id, Sa’id bin Sinan al-Khudri ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak rugi dan tidak merugikan.” (Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni dan yang lain. Juga diriwiyatkan oleh Imam Malik dalam kitabnya al-Muwaththa’ sebagai hadits mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi saw. dengan meniadakan Abu Sa’id. Hadits ini mempunyai beberapa jalur yang saling menguatkan)
KANDUNGAN HADITS
1. Yang dilarang adalah menyakiti bukan karena alasan syar’i. Sedangkan menyakiti orang lain dengan ketentuan syari’i, seperti menjatuhkan hukuman kepada orang yang berbuat dhalim atau melakukan kejahatan, maka hal itu diperbolehkan. Karena hukuman yang diberikan adalah ketentuan syariat, dan bahkan syariat menyatakan bahwa hukuman tersebut untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
Firman Allah: “Dan dalam qishash itu ada [jaminan kelangsungan] hidup bagimu, hai ornag-orang yang berakal.” (Al-Baqarah: 179)
Rasulullah saw. bersabda, “Saya diutus untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka nyawa dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan alasan syar’i, dan perhitungannya adalah di sisi Allah.” (Muttafaq ‘alaiHi)
Rasulullah saw. bersabda, “Saya diutus untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka nyawa dan harta mereka terlindungi, kecuali dengan alasan syar’i, dan perhitungannya adalah di sisi Allah.” (Muttafaq ‘alaiHi)
Dengan kata lain, kecuali mereka melakukan tindakan kejahatan, yang mengharuskan dijatuhkannya hukuman materi atau fisik. Bahkan pada dasarnya menghukum ornag yang berbuat kejahatan adalah usaha untuk mencegahk kemudlaratan, karena dengan hukuman tersebut akan menghindarkan mudlarat akibat ulahnya terhadap masyarakat luas.
2. Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan sesuatu yang membawa mudlarat, atau untuk meninggalkan sesuatu yang membawa manfaat. Semua yang diperintahkan Allah kepada manusia pada dasarnya untuk kebaikan di dunia dan akhirat mereka. sedangkan yang dilarang pada dasarnya perkara-perkara itu membawa kerusakan bagi dunia dan akhirat mereka.
Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’” (al-A’raaf: 29)
“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi.’” (Al-A’raaf: 33)
Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’” (al-A’raaf: 29)
“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, yang nampak maupun yang tersembunyi.’” (Al-A’raaf: 33)
Dan tidak diragukan lagi bahkan keadilan pasti membawa manfaat. Sedangkan perbuatan keji pasti membawa kerusakan. Karenanya semua orang yang masih bisa menggunakan akal sehatnya, ketika mengamati hukum-hukum Allah, jelas akan mengetahui bahwa Allah membolehkan kepada hamba-Nya segala sesuatu yang bisa menjaga keselamatan akal dan badannya, dan Allah tidak melarang kecuali perkara-perkara yang dapat merusak otak dan badannya.
Firman Allah: “Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, dan [siapa pulakah yang mengharamkan] risky yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu [disediakan] bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus [untuk mereka saja] di hari kiamat.” (al-A’raaf: 32)
Yaitu kenikmatan dunia dapat dirasakan oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang kafir. Sedangkan di akhirat, kenikmatan hanya bagi orang-orang beriman. Allah berfirman: “Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging bagi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah.” (al-An’am: 145)
3. Meringankan beban.
Termasuk bentuk tidak adanya kemudlaratan dalam Islam adalah keringanan yang diberikan kepada orang yang merasa berat, atau mendapatkan kesulitan yang tidak wajar. Dan inilah karakter Islam; agama yang memberikan kemudahan.
Termasuk bentuk tidak adanya kemudlaratan dalam Islam adalah keringanan yang diberikan kepada orang yang merasa berat, atau mendapatkan kesulitan yang tidak wajar. Dan inilah karakter Islam; agama yang memberikan kemudahan.
Firman Allah: “Dia sekali-sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan.” (al-Hajj: 78)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)
Rasulullah saw. bersabda, “Saya diutus dengan agama tauhid yang sangat mudah.” (HR Ahmad)
Ibnu ‘Abbas ra. berkata, bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah saw. “Agama apa yang paling disukai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Agama tauhid yang membawa kemudahan.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Berikut contoh keringanan yang disebabkan karena adanya satu kesulitan.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)
Rasulullah saw. bersabda, “Saya diutus dengan agama tauhid yang sangat mudah.” (HR Ahmad)
Ibnu ‘Abbas ra. berkata, bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah saw. “Agama apa yang paling disukai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Agama tauhid yang membawa kemudahan.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Berikut contoh keringanan yang disebabkan karena adanya satu kesulitan.
a. Tayamum.
Tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit ataupun bagi yang tidak mendapat air ketika hendak bersuci.
Allah swt. berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al-Maidah: 6)
Tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit ataupun bagi yang tidak mendapat air ketika hendak bersuci.
Allah swt. berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al-Maidah: 6)
b. Berbuka puasa sebelum waktunya.
Ini dibolehkan bagi musafir [orang yang sedang bepergian] dan seseorang yang sakit. Allah swt. berfirman, “[beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara haq dan yang batil]. Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir [di tempat tinggalnya] di bulan itu, maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)
Ini dibolehkan bagi musafir [orang yang sedang bepergian] dan seseorang yang sakit. Allah swt. berfirman, “[beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara haq dan yang batil]. Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir [di tempat tinggalnya] di bulan itu, maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)
c. Pelanggaran sewaktu ihram
Misalnya mencukur rambut sebelum waktunya, lantaran sakit. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bershadaqah atau berkorban.” (al-Baqarah: 196)
Misalnya mencukur rambut sebelum waktunya, lantaran sakit. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bershadaqah atau berkorban.” (al-Baqarah: 196)
d. Penangguhan membayar hutang
Barangsiapa yang berhutang dan harus dibayar pada waktu tertentu, namun ia tidak bisa membayar, maka pemberi hutang wajib menunda waktu pembayaran hingga ia mampu membayar. Firman Allah: “Dan jika [orang berhutang itu] dalam kesukarang, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280)
Barangsiapa yang berhutang dan harus dibayar pada waktu tertentu, namun ia tidak bisa membayar, maka pemberi hutang wajib menunda waktu pembayaran hingga ia mampu membayar. Firman Allah: “Dan jika [orang berhutang itu] dalam kesukarang, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280)
e. Mencabut sumpah
Termasuk keringanan tersebut adalah dibolehkannya mencabut sumpah apabila seseorang telah bersumpah dengan sesuatu yang memberatkan. Misalnya bersumpah untuk pergi haji dengan jalan kaki.
Termasuk keringanan tersebut adalah dibolehkannya mencabut sumpah apabila seseorang telah bersumpah dengan sesuatu yang memberatkan. Misalnya bersumpah untuk pergi haji dengan jalan kaki.
Anas ra. berkata, suatu ketika Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki tua dipapah dua anaknya, lalu beliau bertanya, “Kenapa dia?” mereka menjawab: “Dia telah bernadzar untuk pergi haji dengan berjalan kaki.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak perlu dengan sikap menyiksa diri sendiri.” Kemudian Rasulullah menyuruhnya untuk naik kendaraan.” (HR Bukhari dan Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amr ra. berkata, “Saudara perempuanku bernadzar untuk melaksanakan haji dengan jalan kaki. Ia menyuruhku untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab, “Hendaknya ia berjalan kaki dan juga naik kendaraan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan manakala seseorang telah bernadzar seperti itu. Ada yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat, bahwa ia tidak harus berjalan kaki, ia boleh naik kendaraan dan tidak dikenai denda.
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan manakala seseorang telah bernadzar seperti itu. Ada yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat, bahwa ia tidak harus berjalan kaki, ia boleh naik kendaraan dan tidak dikenai denda.
Ada juga yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat, bahwa ia harus berpuasa selama tiga hari sebagai dendanya.
Ada juga yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat, bahwa ia harus membayar denda pencabutan sumpah.
Imam Malik berpendapat, bahwa tidak sah manakalah ia berangkat haji dengan naik kendaraan. Jika ia naik kendaraan, maka ia wajib mengqadla haji tersebut.
Madzab Syafi’i berpendapat bahwa ia harus jalan kaki jika ia mampu. Jika tidak mampu, ia boleh naik kendaraan, dan tidak dikendakan denda. [ada yang menyebutkan harus membayar denda pencabutan sumpah.].
Ada juga yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad berpendapat, bahwa ia harus membayar denda pencabutan sumpah.
Imam Malik berpendapat, bahwa tidak sah manakalah ia berangkat haji dengan naik kendaraan. Jika ia naik kendaraan, maka ia wajib mengqadla haji tersebut.
Madzab Syafi’i berpendapat bahwa ia harus jalan kaki jika ia mampu. Jika tidak mampu, ia boleh naik kendaraan, dan tidak dikendakan denda. [ada yang menyebutkan harus membayar denda pencabutan sumpah.].
4. Bentuk-bentuk kemudlaratan.
Dari segi niatnya, kemudlaratan terbagi menjadi dua:
a. Sengaja menginginkan kemudlaratan terhadap orang lain, bentuk seperti ini dilarang oleh Islam.
b. Niatnya baik dan benar, akan tetapi menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain.
Dari segi niatnya, kemudlaratan terbagi menjadi dua:
a. Sengaja menginginkan kemudlaratan terhadap orang lain, bentuk seperti ini dilarang oleh Islam.
b. Niatnya baik dan benar, akan tetapi menimbulkan kemudlaratan bagi orang lain.
Jenis pertama jelas-jelas dilarang dalam Islam, yang termasuk di dalamnya adalah:
• Mudlarat dalam jual beli:
a. Bai’ Mudhthar (jual beli karena terpaksa)
Seseorang membutuhkan suatu barang, namun ia tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka ia membelinya secara kridit dengan harga yang jauh lebih mahal. Maka jual beli seperti ini tidak diperbolehkan.
• Mudlarat dalam jual beli:
a. Bai’ Mudhthar (jual beli karena terpaksa)
Seseorang membutuhkan suatu barang, namun ia tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka ia membelinya secara kridit dengan harga yang jauh lebih mahal. Maka jual beli seperti ini tidak diperbolehkan.
Abu Dawud meriwayatkan, bahwa dalam khutbahnya, Ali ra. berkata, “Akan datang suatu masa yang menggigit. Orang kaya menggigit apa yang dimilikinya. Padahal ia tidak diperintahkan untuk itu. Allah berfirman, ‘Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.’ (al-Baqarah: 237). Lalu orang-orang yang sangat membutuhkan membeli barang tersebut. Sedangkan Rasulullah melarang jual beli karena terpaksa.”
Isma’ili berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika kamu memiliki kelebihan harta, maka berikanlah kepada saudaramu. Kalau tidak, janganlah menambah kebinasaan di atas kebinasaannya.” Artinya, dalam kondisi seperti ini, sebaiknya ia membantunya secara cuma-cuma, dan bukan malah menambah kesulitannya.
Abdullah bin Ma’qil berkata, “Jual beli karena terpaksa adalah riba.”
Harb berkata, “Ahmad membenci jual beli karena terpaksa.”
Abdullah bin Ma’qil berkata, “Jual beli karena terpaksa adalah riba.”
Harb berkata, “Ahmad membenci jual beli karena terpaksa.”
b. Menjual secara kontan barang yang dibeli secara kridit, dengan harga lebih murah dari harga beli.
Misalnya: seseorang membutuhkan uang tunai, namun tidak ada yang memberikannya pinjaman kepadanya. Maka ia membeli barang secara kridit, dengan maksud untuk menjualnya kembali secara kontan dengan harga lebih murah dari harga beli, agar ia mendapatkan uang tunai dengan cepat.
Misalnya: seseorang membutuhkan uang tunai, namun tidak ada yang memberikannya pinjaman kepadanya. Maka ia membeli barang secara kridit, dengan maksud untuk menjualnya kembali secara kontan dengan harga lebih murah dari harga beli, agar ia mendapatkan uang tunai dengan cepat.
Jika ia menjualnya kepada pihak pertama, Imam Ahmad berkata, “Saya khawatir jual beli ini karena terpaksa.”
Jika ia menjualnya kepada pihak pertama, sebagian besar ulama [termasuk Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah] berpendapat bahwa jual beli seperti ini haram dan tidak sah. Mereka mengkategorikannya sebagai jalan menuju riba.
Jika ia menjualnya kepada pihak pertama, sebagian besar ulama [termasuk Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah] berpendapat bahwa jual beli seperti ini haram dan tidak sah. Mereka mengkategorikannya sebagai jalan menuju riba.
Daruquthni meriwayatkan, bahwa seorang wanita berkata kepada ‘Aisyah ra. “Aku menjual [atas suruhan Zaid bin Arqam] seorang budak kepada ‘Atha’ seharga 800 dirham kredit. Beberapa waktu kemudian, sebelum jatuh tempo, ia membutuhkan uang. Lalu aku beli [juga atas suruhan Zaid] budak tersebut dengan harga 600 dirham kontan.” ‘Aisyah ra. berkata, “Alangkah buruknya apa yang kamu jual dan apa yang kamu beli. Sampaikan kepada Zaid bin Arqam, bahwa Allah akan menghapus pahala jihad dan hajinya yang ia lakukan bersama Rasulullah saw. jika ia tidak bertobat.” Kemudian Zaid menemui ‘Aisyah ra. dan meminta maaf. Maka ‘Aisyah membacakan firman Allah: ‘Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti [dari mengambil riba], maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan].” (al-Baqarah: 275). Artinya ia mendapatkan harta yang telah dibayarkan.
Apa yang disampaikan ‘Aisyah ra. menunjukkan bahwa beliau telah mendengar tentang hal ini dari Rasulullah saw.
Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat tiga imam, dengan syarat manakala dalam transaksi ada tanda-tanda untuk mengambil riba. Jika tidak ada, maka transaksi tersebut sah, karena memenuhi syarat-syarat jual beli. Sedangkan masalah niat adalah urusan Allah.
Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat tiga imam, dengan syarat manakala dalam transaksi ada tanda-tanda untuk mengambil riba. Jika tidak ada, maka transaksi tersebut sah, karena memenuhi syarat-syarat jual beli. Sedangkan masalah niat adalah urusan Allah.
c. Kerugian yang sangat mencolok
Jika pembeli tidak mampu melakukan tawar-menawar, maka penjual tidak memanfaat kondisi ini dengan mengeruk keuntungan yang sangat besar. Jika transaksi sudah berlangsung, lalu setelah itu pembeli mengetahui bahwa ia telah dirugikan, maka menurut Imam Malik dan Ahmad, ia boleh membatalkan transaksi.
Jika pembeli tidak mampu melakukan tawar-menawar, maka penjual tidak memanfaat kondisi ini dengan mengeruk keuntungan yang sangat besar. Jika transaksi sudah berlangsung, lalu setelah itu pembeli mengetahui bahwa ia telah dirugikan, maka menurut Imam Malik dan Ahmad, ia boleh membatalkan transaksi.
Ibnu ‘Umar ra. berkata, seorang laki-laki [Hibban bin Munqidz] mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa ia telah melakukan penipuan dalam jual beli. Maka Rasulullah bersabda, “Jika kamu melakukan jual beli, maka katakanlah, ‘Tidak ada penipuan.’” (HR Muslim dan yang lain)
Imam Malik menambahkan, “Jika kerugian yang dialami mencapai sepertiga harga barang, maka ia boleh membatalkan transaksi.”
Imam Malik menambahkan, “Jika kerugian yang dialami mencapai sepertiga harga barang, maka ia boleh membatalkan transaksi.”
• Mudlarat dalam wasiat. Ini bisa terjadi dalam bentuk:
a. Mewaisiatkan sebagian harta peninggalannya kepada sebagian ahli waris.
Sehingga mereka mendapatkan bagian melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. yang tentunya merugikan ahli waris yang lain. Islam melarang wasiat seperti ini, manakala ahli waris yang lain tidak rela.
a. Mewaisiatkan sebagian harta peninggalannya kepada sebagian ahli waris.
Sehingga mereka mendapatkan bagian melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. yang tentunya merugikan ahli waris yang lain. Islam melarang wasiat seperti ini, manakala ahli waris yang lain tidak rela.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan bagian kepada mereka yang berhak. Karenanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
b. Mewasiatkan sebagian harta peninggalannya kepada selain ahli waris supaya bagian ahli waris berkurang. Karenanya, Islam melarang wasiat sepeti ini manakala melebihi sepertiga harta peninggalan, kecuali atas seizin ahli waris. Rasulullah saw. bersabda, “Ya, sepertiga, dan sepertiga pun sudah banyak.” (Muttafaq ‘alaiHi)
Islam membolehkan sebatas sepertiga hartanya untuk menutupi peluang-peluang kebaikan yang belum ia lakukan pada masa hidupnya. Namun jika sepertiga harta yang diwasiatkan itu bertujuan memudlaratkan ahli warisnya, maka ia akan menanggung dosanya. Sebagaimana firman Allah, “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudlarat [kepada ahli waris].” (an-Nisaa’: 12)
Dan bisa jadi, wasiat dengan niat yang tidak baik tersebut, akan menjadikan hilangnya pahala amal kebaikannya selama masih hidup.
Abu Hurairah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang laki-laki dan wanita melakukan ketaatan kepada Allah swt. selama 60 tahun. Kemudian menjelang tutup usia keduanya berwasiat yang menimbulkan mudlarat. Maka nerakalah tempat keduanya.” setelah itu, Abu Hurairah membaca firman Allah, “Sesudah dipenuhi wasiat…”(HR Turmudzi dan yang lain)
Abu Hurairah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang laki-laki dan wanita melakukan ketaatan kepada Allah swt. selama 60 tahun. Kemudian menjelang tutup usia keduanya berwasiat yang menimbulkan mudlarat. Maka nerakalah tempat keduanya.” setelah itu, Abu Hurairah membaca firman Allah, “Sesudah dipenuhi wasiat…”(HR Turmudzi dan yang lain)
Ibnu ‘Abbas ra.berkata, “Berwasiat yang menimbulkan mudlarat adalah dosa besar.”
Jika ia mengakui adanya niat yang tidak baik tersebut, apakah wasiat tersebut dilaksanakan ataukah dibatalkan? Sebagian ulama berpendapat, bahwa wasiat tersebut tetap dilaksanakan. Sedangkan Imam Malik berpendapat, wasiat itu dibatalkan.
Jika ia mengakui adanya niat yang tidak baik tersebut, apakah wasiat tersebut dilaksanakan ataukah dibatalkan? Sebagian ulama berpendapat, bahwa wasiat tersebut tetap dilaksanakan. Sedangkan Imam Malik berpendapat, wasiat itu dibatalkan.
• Mudlarat dalam rujuk.
Jika seorang suami menceraikan istrinya dan bermaksud kembali lagi sebelum masa iddah berakhir maka di dalam Islam dibolehkan, bahkan dianjurkan. Namun jika kembali atau rujuknya kepada istri yang telah ia ceraikan hanya untuk mempermainkan istri, maka hal itu jelas dilarang.
Jika seorang suami menceraikan istrinya dan bermaksud kembali lagi sebelum masa iddah berakhir maka di dalam Islam dibolehkan, bahkan dianjurkan. Namun jika kembali atau rujuknya kepada istri yang telah ia ceraikan hanya untuk mempermainkan istri, maka hal itu jelas dilarang.
Firman Allah: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka[145]. Barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (al-Baqarah: 231)
“Dan suami-suami berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka [para suami] itu menghendaki ishlah.” (al-Baqarah: 228)
Imam Malik berpendapat, jika ada suami yang rujuk dengan istrinya sebelum masa ‘iddah habis, kemudian menceraikannya kembali sebelum melakukan senggama, dengan maksud agar istri semakin sengsara dengan bertambahnya masa iddah. Maka istri tidak perlu menghitung iddah dari awal. Akan tetapi menyempurnakan hitungan hari iddah sebelumnya.
Imam Ahmad berpendapat, meski suami tidak bermaksud menyakiti istri, masa iddah tidak perlu diulang dari awal. Sedangkan kebanyakan ulama berpendapat, istri harus mengulangi perhitungan iddah dari awal, ada maksud menyakit istri atau tidak. Jika suami bermaksud menyakiti istri, maka ia menanggung dosanya.
• Mudlarat dalam Ila’
Ila’ adalah sumpah seorang lelaki untuk tidak bersenggama dengan istrinya untuk jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya. Jika kemudian ia menyetubuhi istrinya sebelum empat bulan, berarti ia mencabut sumpahnya dan harus membayar kafarat dari sumpahnya.
Ila’ adalah sumpah seorang lelaki untuk tidak bersenggama dengan istrinya untuk jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya. Jika kemudian ia menyetubuhi istrinya sebelum empat bulan, berarti ia mencabut sumpahnya dan harus membayar kafarat dari sumpahnya.
Jika setelah empat bulan masih tetap tidak mau besenggama dengan istrinya, maka harus segera dihentikan. Allah berfirman: “Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya, diberi tangguh waktu empat bulan [lamanya]. Kemudian jika mereka kembali [kepada istrinya], maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Mahapenyayang. Dan jika mereka berazam [bertetap hati] untuk talak, maka sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (al-Baqarah: 226-227)
Mengenai cara penghentiannya, para ulama berbeda pendapat: jumhur ulama berpendapat, bahwa orang seperti ini dibawa ke pengadilan untuk diminta menghentikan ila’nya atau menceraikan istrinya. Jika ia tetap membangkang maka hakim memutuskan perceraiannya [cerai satu].
Sedangkan madzab Hanafi berpendapat, jika melebihi empat bulan, maka secara otomatis telah jatuh talak tiga.
Senada dengan masalah ila’ adalah masalah-masalah berikut ini:
a. Jika seorang suami tidak menyetubuhi istrinya selama empat bulan dengan maksud memudlaratkan istrinya, meskipun tanpa bersumpah, maka ia dianggap telah melakukan ila’ [menurut pendapat Ahmad].
Senada dengan masalah ila’ adalah masalah-masalah berikut ini:
a. Jika seorang suami tidak menyetubuhi istrinya selama empat bulan dengan maksud memudlaratkan istrinya, meskipun tanpa bersumpah, maka ia dianggap telah melakukan ila’ [menurut pendapat Ahmad].
b. Menyetubuhi istri hukumnya wajib. Menurut madzab Hambali minimal sekali dalam empat bulan. Jika suami tidak melaksanakan tanpa satupun alasan dan istri minta untuk diceraikannya, maka sebagian ulama berpendapat: harus diceraikan.
Apakah dalam masalah ini perlu adanya maksud menyakiti atau tidak? Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Imam Malik dan pengikutnya berpendapat, jika suami tidak melakukan senggama dengan istrinya, maka nikahnya dibatalkan. Namun mereka berbeda pendapat mengenai jangka waktunya.
c. Jika seseorang berpergian untuk jangka waktu yang lama, tanpa ada alibi yang tepat. Kemudian istri menyuruhnya untuk pulang, namun ia tidak mau, maka menurut Imam Malik dan Ahmad keduanya harus diceraikan oleh hakim.
• Kemudlaratan dalam menyusui
Allah berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,” (al-Baqarah: 233)
Allah berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,” (al-Baqarah: 233)
Artinya, dalam menyusui jangan sampai terjadi hal-hal yang memudlaratkan, baik bagi ibu, bapak, maupun bagi anaknya. Ibunya berkewajiban menyusui anaknya. Jika istri dilarang oleh suaminya untuk menyusui anaknya agar si suami dapat menikmati kemolekan tubuh istrinya, maka hal ini diperbolehkan. Namun jika suami bermaksud menyengsarakan istri, maka harus dicegah. Sikap seperti ini tidak diperbolehkan dan berdosa.
Suami boleh melarang istrinya untuk menyusui si anak, manakala ada wanita lain yang mau menyusui anak tersebut. Namun jika tidak ada, atau ada tetapi si anak tidak mau menyusu kecuali dari tetek ibunya, maka pelarangan tersebut tidak diperbolehkan.
Jika sang ibu telah diceraikan atau ditinggal mati suaminya, lalu ia meminta untuk menyusui anaknya dengan imbalan upah yang wajar, maka ia lebih berhak untuk itu. Ayah dari si bayi atau ahli waris dari ayah harus memenuhi permintaannya. Namun jika sang ibu meminta upah yang sangat berlebihan, sementara ada wanita lain yang mau menyusui dengan upah yang wajar, maka permintaan sang ibu tidak harus dipenuhi. Jika tidak ada wanita lain yang mau menyusui, maka sang ibu terpaksa menyusui dengan upah yang wajar.
Jenis kedua; bisa terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
A. Menggunakan sesuatu milik sendiri, namun menimbulkan mudlarat bagi orang lain. Ini terjadi dalam dua bentuk:
1. Menggunakannya dalam bentuk yang tidak lazim, ini jelas tidak boleh. Misalnya seseorang mengobarkan api di tanahnya sendiri, pada musim kemarau dan banak angin sehingga membakar semua yang ada di sekelilingnya. Orang seperti ini dianggap telah melakukan pelanggaran, dan wajib mengganti milik tetangganya yang terbakar.
1. Menggunakannya dalam bentuk yang tidak lazim, ini jelas tidak boleh. Misalnya seseorang mengobarkan api di tanahnya sendiri, pada musim kemarau dan banak angin sehingga membakar semua yang ada di sekelilingnya. Orang seperti ini dianggap telah melakukan pelanggaran, dan wajib mengganti milik tetangganya yang terbakar.
2. Menggunakannya secara lazim. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Diantaranya:
a. Menggali sumur di dekat sumur tetangganya, hingga air tetangganya habis. Menurut Imam Malik dan Ahmad, orang ini harus dicegah. Jika sumur itu telah digali, maka harus ditutup. Abu Qalabah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah membuat kemudlaratan dalam menggali sumur. Yaitu seseorang menggali sumur di samping sumur tetangganya supaya air tetangganya habis.” (HR Abu Daud)
Ulama lain membolehkan penggalian sumur seperti ini.
a. Menggali sumur di dekat sumur tetangganya, hingga air tetangganya habis. Menurut Imam Malik dan Ahmad, orang ini harus dicegah. Jika sumur itu telah digali, maka harus ditutup. Abu Qalabah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah membuat kemudlaratan dalam menggali sumur. Yaitu seseorang menggali sumur di samping sumur tetangganya supaya air tetangganya habis.” (HR Abu Daud)
Ulama lain membolehkan penggalian sumur seperti ini.
b. Membuat jendela dan bangunan yang tinggi.
Membuat jendela atau meninggikan bangunan agar bisa melihat ruangan dalam rumah tetangganya. Atau tingginya bangunan menghalangi ventilasi dan pencahayaan rumah tetangga. Hal hal ini harus dicegah. Terutama jika maksud buruk itu jelas-jelas nyata.
Membuat jendela atau meninggikan bangunan agar bisa melihat ruangan dalam rumah tetangganya. Atau tingginya bangunan menghalangi ventilasi dan pencahayaan rumah tetangga. Hal hal ini harus dicegah. Terutama jika maksud buruk itu jelas-jelas nyata.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak meninggikan bangunan hingga menghalangi ventilasi udara tetangga, kecuali atas izinnya.” (HR al-Khairaithi)
Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan disepakati oleh sebagian ulama madzab Syafi’i.
Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan disepakati oleh sebagian ulama madzab Syafi’i.
c. Jika barang yang dimiliki memudlaratkan orang lain. Misalnya seseorang memiliki suatu benda yang mengeluarkan suatu bau yang tidak sedap sehingga mengganggu tetangganya ataupun orang lain, maka hal itu tidak dibolehkan. Sebagaimana pendapat Imam Malik dan Ahmad.
d. Mencegah hal-hal yang membahayakan dengan menerima ganti rugi.
Seseorang memiliki hak terhadap kepunyaan orang lain. Akan tetapi jika ia menggunakan hak tersebut, dapat memudlaratkan orang lain, maka ia harus merelakan haknya atau meminta ganti rugi senilai hak yang dimilikinya. Seperti memiliki satu kamar dalam rumah orang lain, kamar mandi yang dimiliki secara bersama, atau yang lain.
Samurah bin Jundub ra. menceritakan, bahwa ia memiliki satu pohon kurma di dalam kebun seorang Anshar. Laki-laki Anshar ini tinggal bersama istrinya. Setiap kali Samurah mengunjungi kurmanya, orang Anshar ini merasa terganggu. Maka ia meminta Samurah agar mau menjual kurma itu kepadanya atau menggantinya di tempat lain. Akan tetapi Samurah menolak. Kemudian lelaki Anshar itu mengadu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. menyuruh Samurah untuk menjual, atau menerima ganti, atau memberikannya kepada laki-laki Anshar tersebut. Akan tetapi Samurah tetap tidak mau. Maka beliau berkata kepada Samurah, “Kamu telah menimbulkan mudlarat bagi orang lain.” Dan berkata kepada laki-laki Anshar, “Potonglah kurma itu.” (HR Abu Dawud)
Imam Ahmad mengomentari hadits ini, “Semua yang menimbulkan mudlarat harus dicegah. Jika pemiliknya menolak, maka penguasa setempat harus menempuh cara paksa.
Kasus yang sama adalah diperbolehkannya memaksa orang yang berserikat dalam kepemilikan sebuah bangunan, untuk menjualnya, jika dalam penolakannya menimbulkan mudlarat bagi anggota serikat yang lain. Juga diperbolehkan memaksa orang yang berserikat dalam kepemilikan barang yang tidak bisa dibagi-bagi, untuk menjualnya, seperti satu mobil milik bersama, atau sebidang tanah yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali secara keseluruhannya.
B. Melarang orang lain memanfaatkan hak miliknya, sehingga orang tersebut dirugikan. Ini bisa terjadi dalam permasalahan berikut:
a. Melarang orang lain untuk menggunakan atau sekedar memanfaatkan barang miliknya. Jika pemanfaatan itu menimbulkan kerugian bagi orang yang mengambil manfaat, maka ia berhak melarangnya. Misalnya, seseorang yang memiliki dinding yang rapuh yang sudah tidak mampu menahan beban yang sudah ada. Maka ia berhak melarang tetangganya agar tidak meletakkan kayu atap rumah di atasnya.
Namun jika tidak merugikan orang yang mengambil manfaat, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama: Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat, ia berhak melarang, karena pemanfaatan itu bisa jadi merugikannya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim tidak boleh mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaannya.” (HR Ibnu Hibban)
Imam Ahmad ra. berpendapat, ia tidak berhak melarang. Abu Hurairah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang diantara kalian tidak boleh melarang tetangganya untuk meletakkan kayu atap rumahnya di atas dindingnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Umar ra. pernah mengizinkan aliran air Muhammad bin Maslamah berada di tanah Muhammad bin Maslamah. Bahkan ia berkata, “Biarkan air itu mengalir walaupun harus melewati perutmu.”
b. Menahan air, rumput, garam dan api.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menahan kelebihan air, dengan maksud menahan rumput.” Maksudnya, ladang rumput yang tidak bisa dijangkau kecuali melewati sebuah mata air dan meminum dari air tersebut. Maka tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan air tersebut berarti juga tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan rumput tersebut.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menahan kelebihan air, dengan maksud menahan rumput.” Maksudnya, ladang rumput yang tidak bisa dijangkau kecuali melewati sebuah mata air dan meminum dari air tersebut. Maka tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan air tersebut berarti juga tidak mengizinkan orang lain memanfaatkan rumput tersebut.
Abu Dawud meriwayatkan, bahwa seorang lelaki berkata, “Ya Rasulullah, apa saja yang tidak boleh ditahan?” Beliau menjawab, “Air.” Ia bertanya, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Air.” Ia bertanya, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Garam.” Ia bertanya, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Lakukan kebaikan. Itu lebih baik bagimu.”
Abu Dawud juga meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: rumput, air dan api.”
Berikut penjelasannya:
Berikut penjelasannya:
– Air.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat, “Tidak diperbolehkan melarang orang lain memanfaatkan kelebihan air, meskipun air itu berada di dalam tanahnya. Bukan berarti ia harus membagikannya secara Cuma-Cuma.”
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat, “Tidak diperbolehkan melarang orang lain memanfaatkan kelebihan air, meskipun air itu berada di dalam tanahnya. Bukan berarti ia harus membagikannya secara Cuma-Cuma.”
Imam Ahmad berpendapat, “Harus dibagikan secara Cuma-Cuma untuk keperluan minum bagi sesama manusia, bagi binatang, dan untuk menyirami tanaman.”
Dari perkataannya, bisa dipahami bahwa diperbolehkan melarang pengambilan air manakala air tersebut dekat dengan ladang rumput, agar ladang rumput tersebut tetap hidup.
Dari perkataannya, bisa dipahami bahwa diperbolehkan melarang pengambilan air manakala air tersebut dekat dengan ladang rumput, agar ladang rumput tersebut tetap hidup.
Imam Malik berpendapat, “Jika sungai atau mata air tersebut adalah hak miliknya, maka ia tidak harus membagikannya kecuali kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Jika bukan hak miliknya, maka ia harus membagikannya.”
– Rumput
Imam Syafi’i berkata, “Jika ladang rumput itu hak miliknya, maka ia boleh menahan kelebihannya. Lain lagi jika ladang rumput itu tak bertuan.”
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat, “Tidak boleh menahannya. Bagaimanapun kondisinya.”
Imam Syafi’i berkata, “Jika ladang rumput itu hak miliknya, maka ia boleh menahan kelebihannya. Lain lagi jika ladang rumput itu tak bertuan.”
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat, “Tidak boleh menahannya. Bagaimanapun kondisinya.”
– Garam
Jika berada di ladang tak bertuan, dan tidak mengeluarkan modal dalam pembuatannya, maka tidak seorangpun boleh menahannya.
Jika berada di ladang tak bertuan, dan tidak mengeluarkan modal dalam pembuatannya, maka tidak seorangpun boleh menahannya.
– Api
Tidak boleh menahan orang lain untuk mengambil sulutan api. Sebagaimana tidak boleh melarang orang lain agar tidak tersinari oleh cahayanya, mendapatkan kehangatannya dan memasak makanan dari kelebihan yang dia butuhkan. Adapun bahan bakar, jika merupakan hak milik, maka ia boleh menahannya. Walaupun sebaiknya tidak.
Tidak boleh menahan orang lain untuk mengambil sulutan api. Sebagaimana tidak boleh melarang orang lain agar tidak tersinari oleh cahayanya, mendapatkan kehangatannya dan memasak makanan dari kelebihan yang dia butuhkan. Adapun bahan bakar, jika merupakan hak milik, maka ia boleh menahannya. Walaupun sebaiknya tidak.
5. Seperempat Masalah Fiqih
As-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazhair menyebutkan, bahwa yang menjadi dasar madzab Syafi’i adalah empat hal:
As-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazhair menyebutkan, bahwa yang menjadi dasar madzab Syafi’i adalah empat hal:
a. Kaidah: “Sesuatu yang yakin tidak bisa dikalahkan oleh yang ragu-ragu.”
Kaidah ini diambil dari hadits yang menyebutkan, bahwa seseorang merasakan ada sesuatu [seolah ia telah kentut] di dalam shalat, lalu ia mengadu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda, “Jangan beranjak [dari shalat] hingga kamu mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena keadaannya yang telah “bersuci” adalah sesuatu yang yakin, dan ini tidak bisa dikalahkan oleh keraguan yang datang belakangan.
Kaidah ini diambil dari hadits yang menyebutkan, bahwa seseorang merasakan ada sesuatu [seolah ia telah kentut] di dalam shalat, lalu ia mengadu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda, “Jangan beranjak [dari shalat] hingga kamu mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena keadaannya yang telah “bersuci” adalah sesuatu yang yakin, dan ini tidak bisa dikalahkan oleh keraguan yang datang belakangan.
b. Kaidah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Kaidah ini berasal dari firman Allah: “Dia sekali-sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Juga bersumber dari sabda Nabi, “Aku diutus dengan agama tauhid yang membawa kemudahan.” (HR Ahmad)
Kaidah ini berasal dari firman Allah: “Dia sekali-sekali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Juga bersumber dari sabda Nabi, “Aku diutus dengan agama tauhid yang membawa kemudahan.” (HR Ahmad)
c. Kaidah: “Kemudlaratan itu harus dihapuskan.”
Kaidah ini bersumber dari hadits Rasulullah saw., “Tidak boleh membuat kemudlaratan dan tidak boleh membalas kemudlaratan.”
Kaidah ini bersumber dari hadits Rasulullah saw., “Tidak boleh membuat kemudlaratan dan tidak boleh membalas kemudlaratan.”
d. Kaidah: “Tradisi itu bisa dijadikan hukum.”
Kaidah ini bersumber dari hadits perkataan Ibnu Mas’ud, “Apa-apa yang dilihat orang muslim baik, maka di sisi Allah adalah baik.”
Kaidah ini bersumber dari hadits perkataan Ibnu Mas’ud, “Apa-apa yang dilihat orang muslim baik, maka di sisi Allah adalah baik.”
Dari penjelasan di atas, hadist ini dinilai sebagai seperempat dari permasalahan fiqih. Para ulama juga menyebutnya sebagai satu kaidah inti dalam masalah fiqih. Darinya, muncul kaidah-kaidah lain, termasuk tiga kaidah yang disebutkan di atas.
Agar lebih jelas, maka di bawah ini dijelaskan tentang kaidah-kaidah tersebut dan contoh-contohnya:
Agar lebih jelas, maka di bawah ini dijelaskan tentang kaidah-kaidah tersebut dan contoh-contohnya:
Kaidah inti: “Tidak boleh membuat kemudlaratan dan tidak boleh membalas kemudlaratan.”
Contohnya, seseorang yang hartanya dirusak oleh orang lain, maka tidak boleh membalas dengan merusak harta orang tersebut, karena tindakan ini tidak mendatangkan manfaat. Justru memperluas kemudlaratan. Ia hanya boleh menuntut agar orang yang merusak hartanya mengganti senilai kerusakan tersebut.
Contohnya, seseorang yang hartanya dirusak oleh orang lain, maka tidak boleh membalas dengan merusak harta orang tersebut, karena tindakan ini tidak mendatangkan manfaat. Justru memperluas kemudlaratan. Ia hanya boleh menuntut agar orang yang merusak hartanya mengganti senilai kerusakan tersebut.
Kaidah-kaidah furu’ (yang bisa dimunculkan dari kaidah inti ini):
a. Kaidah: “Kemudlaratan itu harus dicegah semampunya.”
Artinya, kemudlaratan harus dicegah sebelum terjadi. Karena mencegah sesuatu lebih ringan dan lebih mudah daripada menghapus kemudlaratan yang sudah terjadi. Bagaimanapun, pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Namun demikian, usaha untuk mencegah terjadinya mudlarat ini tentunya dilakukan semampunya.
Sebagai pelaksanaan kaidah ini adalah dibolehkannya menahan orang yang jelas diketahui sebagai sumber kerusakan, hingga ia taubat. Hal ini perlu dilakukan, agar ia tidak menebarkan mudlarat di tengah masyarakat.
Artinya, kemudlaratan harus dicegah sebelum terjadi. Karena mencegah sesuatu lebih ringan dan lebih mudah daripada menghapus kemudlaratan yang sudah terjadi. Bagaimanapun, pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Namun demikian, usaha untuk mencegah terjadinya mudlarat ini tentunya dilakukan semampunya.
Sebagai pelaksanaan kaidah ini adalah dibolehkannya menahan orang yang jelas diketahui sebagai sumber kerusakan, hingga ia taubat. Hal ini perlu dilakukan, agar ia tidak menebarkan mudlarat di tengah masyarakat.
b. Kaidah: “Kemudlaratan harus dihilangkan.”
Maksudnya, menghilangkan kemudlaratan yang telah terjadi adalah suatu kewajiban, juga diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Contohnya: jika seseorang yang membuat saluran air di jalan, kemudian saluran air tersebut mengganggu orang yang lalu-lalang, maka ia wajib membuang saluran air tersebut, dan juga mengganti atau memperbaiki kerusakan akibat saluran airnya.
Maksudnya, menghilangkan kemudlaratan yang telah terjadi adalah suatu kewajiban, juga diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Contohnya: jika seseorang yang membuat saluran air di jalan, kemudian saluran air tersebut mengganggu orang yang lalu-lalang, maka ia wajib membuang saluran air tersebut, dan juga mengganti atau memperbaiki kerusakan akibat saluran airnya.
c. Kaidah: “Kemudlaratan tidak dihilangkan dengan kemudlaratan yang sebanding.”
Contohnya: seorang anggota serikat tidak boleh memaksa anggota lain untuk membagi harta yang tidak bisa dibagi, karena akan merugikan serikat.
Contohnya: seorang anggota serikat tidak boleh memaksa anggota lain untuk membagi harta yang tidak bisa dibagi, karena akan merugikan serikat.
d. Kaidah: “Kemudlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudlaratan yang lebih ringan.”
Contohnya, serorang hakim boleh mengambil dari orang kaya, bagian harta lebih banyak dari yang seharusnya dizakatkan. Jika zakat yang dikumpulkan belum bisa memenuhi keperluan orang-orang fakir. Karena kemudlaratan dari pengambilan harta dari si kaya lebih ringan dibandingkan kemudlaratan yang ditimbulkan apabila kebutuhan orang-orang fakir tidak terpenuhi.
Contohnya, serorang hakim boleh mengambil dari orang kaya, bagian harta lebih banyak dari yang seharusnya dizakatkan. Jika zakat yang dikumpulkan belum bisa memenuhi keperluan orang-orang fakir. Karena kemudlaratan dari pengambilan harta dari si kaya lebih ringan dibandingkan kemudlaratan yang ditimbulkan apabila kebutuhan orang-orang fakir tidak terpenuhi.
Ada dua kaidah yang senada dengan kaidah ini:
Pertama: “Memilih yang lebih ringan keburukannya.”
Kedua: “Apabila dua mafsadat [sesuatu yang merusak] saling bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudlaratnya.”
Pertama: “Memilih yang lebih ringan keburukannya.”
Kedua: “Apabila dua mafsadat [sesuatu yang merusak] saling bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudlaratnya.”
e. Kaidah: “Membiarkan kemudlaratan yang sifatnya khusus dan menghilangkan kemudlaratan yang sifatnya umum.”
Artinya, jika ada dua kemudlaratan dalam satu masalah, maka kemudlaratan yang sifatnya umum harus lebih diutamakan, meski akan menimbulkan kemudlaratan bagi sekelompok kecil.
Contoh: seorang hakim dibolehkan memaksa seseorang yang menimbun barang agar menjual sesuai harga pasar. Keputusan hakim tersebut pada dasarnya memang memudlaratkan orang yang menimbun barang, namun jika hakim membiarkannya justru akan terjadi kemudlaratan terhadap masyarakat luas.
Artinya, jika ada dua kemudlaratan dalam satu masalah, maka kemudlaratan yang sifatnya umum harus lebih diutamakan, meski akan menimbulkan kemudlaratan bagi sekelompok kecil.
Contoh: seorang hakim dibolehkan memaksa seseorang yang menimbun barang agar menjual sesuai harga pasar. Keputusan hakim tersebut pada dasarnya memang memudlaratkan orang yang menimbun barang, namun jika hakim membiarkannya justru akan terjadi kemudlaratan terhadap masyarakat luas.
f. Kaidah: “Menghilangkan kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.”
Maksudnya, jika dalam satu perkara terdapat sisi kerusakan dan sisi kemaslahatan, maka lebih diutamakan menghindarkan kerusakan. Meskipun dengan begitu, mengabaikan sisi kemaslahatannya.
Contoh: larangan menjual narkotika. Meskipun dengan menjualnya akan mendapatkan keuntungan materi. Karena, narkotika akan merusak fisik dan moral masyarakat.
Maksudnya, jika dalam satu perkara terdapat sisi kerusakan dan sisi kemaslahatan, maka lebih diutamakan menghindarkan kerusakan. Meskipun dengan begitu, mengabaikan sisi kemaslahatannya.
Contoh: larangan menjual narkotika. Meskipun dengan menjualnya akan mendapatkan keuntungan materi. Karena, narkotika akan merusak fisik dan moral masyarakat.
g. Kaidah: “Apabila berbenturan antara penghalang dan pendukung, maka diutamakan sisi penghalangnya.”
Contoh: larangan untuk membelanjakan harta milik bersama. Meskipun ia memiliki hak untuk membelanjakannya, namun jika ia membelanjakan dapat memudlaratkan anggota lain yang juga memilikinya. Kepemilikannya merupakan pendukung, sedangkan kepemilikan lain adalah penghalang.
Contoh: larangan untuk membelanjakan harta milik bersama. Meskipun ia memiliki hak untuk membelanjakannya, namun jika ia membelanjakan dapat memudlaratkan anggota lain yang juga memilikinya. Kepemilikannya merupakan pendukung, sedangkan kepemilikan lain adalah penghalang.
h. Kaidah: “Kemudlaratan yang tidak dapat dibiarkan karena lebih dulu ada.”
Hal ini dikarenakan semua jenis mudlarat harus dihilangkan, tidak peduli apakah kemudlaratan tersebut lebih dulu atau tidak.
Contoh: seseorang yang memiliki jendela berhadapan dengan tanah kosong milik orang lain. Kemudian di atas tanah kosong itu didirikan bangunan, sehingga jendela yang dulu dibangun tepat menghadap rumah yang baru dibangun, hingga mengganggu wanita yang menghuni rumah baru, maka jendela tersebut harus dipindah, meskipun keberadaannya lebih dulu.
Hal ini dikarenakan semua jenis mudlarat harus dihilangkan, tidak peduli apakah kemudlaratan tersebut lebih dulu atau tidak.
Contoh: seseorang yang memiliki jendela berhadapan dengan tanah kosong milik orang lain. Kemudian di atas tanah kosong itu didirikan bangunan, sehingga jendela yang dulu dibangun tepat menghadap rumah yang baru dibangun, hingga mengganggu wanita yang menghuni rumah baru, maka jendela tersebut harus dipindah, meskipun keberadaannya lebih dulu.
Kaidah ini sebenarnya merupakan kaidah yang membatasi kaidah lain, yaitu: “Yang telah lama dibiarkan sebagaimana adanya.”
Kaidah ini sifatnya umum, mencakup segala sesuatu yang sifatnya telah ada terlebih dahulu.
Contoh: seseorang yang mendapati kayu berada di atas dinding tetangganya, maka ia tidak boleh memindahkan kayu tersebut, karena kayu tersebut sudah di dinding itu sebelumnya dan diletakkan dengan benar.
Kaidah ini sifatnya umum, mencakup segala sesuatu yang sifatnya telah ada terlebih dahulu.
Contoh: seseorang yang mendapati kayu berada di atas dinding tetangganya, maka ia tidak boleh memindahkan kayu tersebut, karena kayu tersebut sudah di dinding itu sebelumnya dan diletakkan dengan benar.
6. Hadits ini juga menjelaskan, bahwa jika ada dua orang yang saling mencaci dan saling menuduh, maka tidak diberlakukan qishash kepada keduanya, tetapi dijatuhi hukuman yang sesuai dengan dosanya masing-masing. Lalu hakim memberikan haknya.
EmoticonEmoticon