Hadits Arbain ke 4 (empat); Tahapan Penciptaan Manusia (1)

Hadits Arbain nomor 4 (Keempat)
Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, Rasulullah saw. yang jujur dan terpercaya bersabda kepada kami, “Sesungguhnya penciptaan kalian dikumpulkan dalam rahim ibu, selama empat puluh hari berupa nuthfah (sperma), lalu menjadi alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudlghah (segumpal daging) selam itu pula. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh dan mencatat 4 (empat) perkara yang telah ditentukan, yaitu: rizky, ajal, amal dan sengsara atau bahagianya.
Demi Allah, Dzat yang tiada tuhan selain Dia, sesungguhnya ada di antara kalian yang melakukan perbuatan-perbuatan penghuni surga sehingga jarak antara dia dengan surga hanya sehasta (dari siku ke ujung jari), namun suratan takdirnya sudah ditetapkan, lalu ia melakukan perbuatan penghuni neraka, maka ia pun masuk neraka.
Ada juga yang melakukan perbuatan-perbuatan penghuni neraka hingga jarak antara dia dan neraka hanya sehasta. Namun suratan takdirnya sudah ditetapkan, lalu ia melakukan perbuatan penghuni surga maka ia pun masuk surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kandungan Hadits
1. Tahapan perkembangan janin
Hadits ini menjelaskan bahwa selama seratus dua puluh hari, janin mengalami tiga kali perkembangan. Perkembangan tersebutg setiap empat puluh hari. Empat puluh hari pertama janin masih berbentuk nuthfah. Empat puluh hari berikutnya berbentuk gumpalan darah. Empat puluh hari berikutnya menjadi segumpal daging. Setelah seratus dua puluh hari, malaikat meniupkan ruh ke dalamnya, dan ditetapkan bagi janin tersebut empat ketentuan di atas.
Perkembangan janin ini disebutkan juga di dalam al-Qur’an. Allah swt. berfirman: “Wahai sekalian manusia, jika kalian ragu-ragu terhadap hari kebangkitan, maka [ingatlah] sesungguhnya Aku telah menciptakanmu dari tanah, lalu dari setetes air, kemudian menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging.” (al-Hajj: 5)
“Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.” (al-Mukminun: 12-14)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat tahapan penciptaan manusia yang ada dalam hadits di atas dan menambah tiga tahapan yang lain. Sehingga menjadi tujuh tahapan. Ibnu Abbas ra. berkata: “Anak Adam diciptakan melalui tujuh tahapan.” Lalu ia membaca ayat di atas.
Hikmah diciptakannya manusia secara bertahap, padahal sebenarnya Allah mampu untuk menciptakan secara langsung dan dalam waktu yang singkat, adalah untuk menyesuaikan dengan sunatullah yang berlaku di alam semesta. Semuanya berjalan sesuai hukum sebab akibat. Semua itu justru menandakan kekuasaan Allah yang sangat besar. Hikmah lainnya adalah, agar manusia berhati-hati dalam melakukan segala urusannya, tidak terburu-buru. Juga mengajarkan kepada manusia bahwa untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan sempurna, baik dalam masalah-masalah batin maupun dhahir, adalah melakukannya dengan hati-hati dan bertahap.
2. Peniupan Ruh
Para ulama sepakat bahwa ruh ditiupkan pada janin ketika janin berusia seratus dua puluh hari, terhitung sejak bertemunya sel sperma dan ovum. Artinya, peniupan tersebut ketika janin berusia empat bulan penuh, masuk bulan ke lima. Pada masa inilah segala hukum mulai berlaku padanya. Karena itu wanita yang ditinggal mati oleh suaminya menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, untuk memastikan bahwa ia tidak hamil dari suaminya yang meninggal, agar tidak menimbulkan keraguan ketika ia menikah lagi lalu hamil.
Ruh adalah sesuatu yang membuat manusia hidup. Ini sepenuhnya urusan Allah swt. sebagaimana yang dinyatakan dalam firman-Nya, “Dan mereka bertanya tentang ruh. Katakanlah, hai Muhammad, bahwa ruh itu adalah urusan Tuhanku, dan tidaklah kalian diberi ilmu kecuali sangat sedikit.” (al-Isra’: 85)
3. Larangan Aborsi
Para ulama sepakat bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin adalah haram. Mereka malah menganggap bahwa aborsi adalah tindak pidana yang tidak boleh dilakukan seorang muslim, karena merupakan bentuk kejahatan terhadap manusia dalam bentuknya yang utuh. Karenanya jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam keadaan hidup kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah ditentukan ukurannya). Jika keluar dalam keadaan mati maka dendanya lebih ringan.
Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits Nabi, “Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya.”
Dalam kitab Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam karya Ibnu Rajab, halaman 42 disebutkan bahwa wanita dibolehkan melakukan aborsi selama ruh belum ditiupkan pada janin, ia beralasan bahwa hal itu seperti azal (mengeluarkan alat kelamin laki-laki dari alat kelamin perempuan saat ejakulasi). Namun ini adalah pendapat yang lemah. Karena janin adalah cikal bakal anak, bahkan mungkin sudah terbentuk. Sedangkan dalam azal anak sama sekali belum ada, karena sel sperma tidak bertemu sel telur.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, karya al-Ghazali jilid 2 halaman 51, disebutkan : “Azal tidak sama dengan aborsi atau mengubur bayi hidup-hidup. Karena aborsi merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang sudah ada. Kehidupan itu sendiri mempunyai beberapa tahapan. Tahap pertama, adalah bertemunya sel sperma dan ovum dalam rahim. Maka merusak hal tersebut adalah kejahatan. Jika telah berubah menjadi segumpal darah maka tingkat kejahatannya bertambah berat. Apabila sudah menjadi segumpal daging dan telah ditiupkan ruh, maka kejahatan itu semakin bertambah berat. Kemudian kejahatan yang paling berat adalah ketika janin tersebut telah lahir menjadi bayi yang bernyawa.
(bersambung ke bagian 2)


EmoticonEmoticon